spot_img
Tuesday, July 22, 2025
spot_img

Pemilik Sari Jaya 25 Hanya Terkena Sidang Tipiring

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Toko minuman beralkohol (minol) Sari Jaya 25 Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, resmi dihentikan operasionalnya dan akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 30 Juli mendayang. Hal ini menyusul hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Satpol PP yang menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik atau pengelola toko yang sempat viral usai dipromosikan selebgram sekaligus eks kontestan MasterChef Indonesia, King Abdi.

“Memang pihak terkait (Sari Jaya 25) sudah kami periksa. Hasil pemeriksaan ini sebelumnya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam rangkaian penyelidikan kami. Namun, karena ini terkait pelanggaran Perda Kota Malang, maka penanganan akan dilakukan Satpol PP,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Ia menyebut, pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan Pemkot Malang dan Satpol PP. Untuk ranah pidana, Polresta Malang Kota masih menunggu laporan resmi dari dinas terkait.

“Kami berkolaborasi dengan Pemkot Malang. Terkait pidana, kami menunggu laporan dari dinas terkait atau Satpol PP. Unsur pidana yang bisa masuk, seperti contoh minuman palsu atau oplosan, atau tindak pidana lain. Kalau pelanggaran administratif seperti Perda, Satpol PP yang menangani,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa Sari Jaya 25 Store belum mengantongi izin resmi penjualan minol. Pemilik toko hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa izin edar untuk minuman golongan A, B, maupun C.

“Pemilik toko sudah kita BAP, dan yang bersangkutan telah menyatakan akan hadir dalam sidang tipiring pada tanggal 30 Juli 2025 mendatang,” ujarnya.

Diketahui, pemilik toko bernama Anthony, dinilai melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Sanksi yang mengancam yakni pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Ia hanya memiliki NIB, sementara izin resmi penjualan belum diterbitkan, sehingga pemilik atau pengelola berkewajiban untuk menutup toko miliknya untuk sementara waktu,” tegas Heru.

Satpol PP juga memperingatkan, jika toko tersebut kembali beroperasi sebelum izin keluar, maka seluruh barang dagangan akan disita.

“Sebelumnya pemilik atau pengelola sudah kooperatif untuk menutup tempat usahanya, dan tidak membuka sampai izinnya selesai,” tambahnya.

Selain aspek perizinan, promosi toko oleh King Abdi juga menjadi perhatian. Satreskrim Polresta Malang Kota kini menyelidiki dugaan pelanggaran promosi minol melalui media sosial.

Heru menjelaskan bahwa promosi seperti itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014, yang melarang iklan atau promosi produk minuman beralkohol melalui platform daring.

“Untuk promosi yang dilakukan, masuk ke ranah kepolisian. Maka itu peran kami dibagi, Satpol PP menangani aspek perizinan dan operasional toko, sedangkan Polresta Malang Kota menangani aspek konten promosi oleh King Abdi,” jelasnya.

Adapun konten promosi King Abdi menjadi salah satu bukti yang digunakan Satpol PP untuk menunjukkan bahwa toko tersebut telah beroperasi dan menjual minol tanpa izin resmi.

King Abdi sendiri telah diperiksa selama 2,5 jam oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (18/7) lalu. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, Pemkot, Polresta, hingga tokoh agama. Saat ini, konten yang sempat viral tersebut telah dihapus dari akun media sosial miliknya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img