spot_img
Tuesday, July 22, 2025
spot_img

Sutanto: Kian Hari Kian Banyak Yang Memanfaatkan Progam Ini

Bapenda Optimis Pemutihan PKB di Malang Raya Diminati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jatim optimis progam pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PK ) yang digeber sejak 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus, bakal diminati Wajib Pajak (WP) di Malang Raya.

Malang Posco Media
RAPI ANTRE: Satu demi satu masyarakat mendapatkan pelayanan pengurusan kendaraan bermotor mereka di Bapenda Jatim UPT Kota Malang. (MPM-HARY SANTOSO)

Apalagi progam tahunan Pemprov Jatim ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat karena dianggap sangat membantu beban masyarakat kecil.

‘’Alhamdulillah, kian hari kian banyak yang memanfaatkan progam pemutihan kendaraan di Samsat Sukun,’’ papar Sutanto, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Bapenda Jatim UPT Kota Malang di kantornya, Senin pagi.

Dikatakan Sutanto, secara spesifik dirinya belum bisa menentukan berapa potensi pajak yang bisa diraup UPT Kota Malang. Karena, organisasi ojek online juga tidak memberikan data pasti berapa anggotanya yang masuk kategori bisa memanfaatkan progam ini.

‘’Saya sendiri juga masih menunggu, data riilnya. Tetapi, lepas dari itu, saya merasa yakin progam tahunan ini akan sangat diminati masyarakat,’’ tandas Sutanto dengan menyebutkan, setiap minggu, timnya selalu mengevaluasi perjalanan progam ini hingga 31 Agustus mendatang.

Ditambahkan dia, berbagai progam sosialisasi terus dilakukan tim UPT Malang Kota agar masyarakat bisa memanfaatkan progam pemutihan ini. ‘’Utamanya melalui berbagai platform medsos yang kita miliki,’’ pungkas Sutanto.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tradisi ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Sekaligus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan.

Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha” terang Khofifah. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 194.669.313.368,00.

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 2.888.471.543,00.

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 29.534.527.222,00.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 3.291.729.000,00. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img