spot_img
Wednesday, July 23, 2025
spot_img

Beras Tanpa Izin Edar Ditemukan di Malang, Dugaan Oplosan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan beras beredar tanpa nomor izin edar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah. Temuan ini memperkuat dugaan adanya peredaran beras oplosan di Kota Malang.

Sidak dilakukan secara menyeluruh di lima kecamatan, menyasar kios kecil, pasar tradisional, hingga ritel modern. Di antaranya, Pasar Dinoyo menjadi salah satu titik dengan temuan paling signifikan.

“Dugaan peredaran beras oplosan di Kota Malang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum. Dalam sepekan terakhir, Dispangtan Kota Malang bersama Polresta Malang Kota dalam Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern yang tersebar di berbagai kecamatan,” ujar Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan.

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati beras bermerek Sania dan Fortune dijual dalam jumlah 10–25 kilogram per toko. Selain itu, satu toko juga kedapatan menjual beras SPHP di luar ketentuan dengan membatasi pembelian maksimal lima pack per konsumen. Sedangkan 14 kios lainnya dinyatakan mematuhi aturan distribusi SPHP.

Di ritel modern, sejumlah merek beras seperti Sania, Sentra Ramos, Sentra Pulen, Raja Platinum, dan Raja Ultima ditemukan dengan volume rata-rata lebih dari 30 kilogram. Namun, banyak kemasan tidak mencantumkan nomor izin edar dan tidak sesuai spesifikasi teknis—terutama dari segi tingkat kerusakan (broken) dan warna butiran beras.

Menanggapi hal ini, Slamet menyebut pihaknya terus mendalami dugaan pengoplosan dan telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Satgas Pangan. Produsen terkait seperti PT WM dan PT FST juga telah dihubungi untuk klarifikasi.

“Dari konfirmasi yang kami terima, PT FST dan PT WM menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi melakukan pengiriman produk ke wilayah Jawa Timur sejak bulan Juni 2025. Hal ini memunculkan dugaan bahwa beras yang beredar dengan merek tersebut kemungkinan merupakan produk yang tidak resmi, atau sudah mengalami pengemasan ulang dan pencampuran,” ungkap Slamet.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan uji laboratorium terhadap sampel beras dan memetakan ulang jalur distribusi.

“Temuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan pengujian sampel dan pemetaan ulang distribusi. Kami juga memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi pangan, terutama beras bersubsidi dan premium, akan diperketat dalam beberapa waktu ke depan,” tandasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img