Suwaji: Insya Allah, Pembagian Sertifikat PTSL Selesai Tahun 2025
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Wajah-wajah sumringah mewarnai sekitar 200 warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ketika berkumpul di Balai Desa Saptorenggo, Selasa (22/07) pagi. Penantian panjang mereka untuk bisa memegang sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah akhirnya terwujud sudah.
Perangkat desa Saptorenggo berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, membagikan sekitar 200 sertifikat dari progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus untuk wrga di desa Saptorenggo.
‘’Alhamdulillah, kepedulian kami kepada warga Saptorenggo berjalan sesuai rencana. Terima kasih kami sampaikan untuk teman-teman BPN Kabupaten Malang yang telah ikut mendukung suksesnya PTSL di wilayah kami,’’ ucap Suwaji, Kepala Desa Saptorenggo di hadapan warga penerima sertifikat di Balai Desa Saptorenggo, Selasa pagi.
Dikatakan Suwaji, warga Saptorenggo yang mengikuti progam PTSL diperkirakan mencapai kurang lebih 1.800 orang. Otomatis, pengajuan sertifikat tanah melalui progam pemerintah ini berjumlah kurang lebih 1.800 sertifikat.

Dari jumlah tersebut, lanjut Suwaji, sekitar 1.200 lembar sertifikat tanah sudah selesai dan dibagikan ke pemiliknya. Artinya, masih ada sisa sertifikat tanah yang belum selesai kurang lebih 600 lembar.
‘’Pembagian, pagi hari ini, adalah penyerahan sertifikat gelombang ke enam. Insya Allah, semua sertifikat warga desa Saptorenggo akan selesai tahun 2025 ini,’’ kata Suwaji dengan menyebutkan, progam PTSL sangat membantu warga untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik tanah.
Seperti diketahui, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran. Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
PTLS sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah. (has)