spot_img
Thursday, July 24, 2025
spot_img

Usut Beras Oplosan, Satgas Pangan Masuk Keluar Pasar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Jajaran kepolisian di Kabupaten Malang dan Kota Malang serius usut beras oplos. Satgas Pangan Polres Malang bersama instansi  terkait mendatangi Pasar Kepanjen secara mendadak, Selasa (22/7) kemarin Pagi.

Ini dilakukan untuk memeriksa dugaan beras yang melanggar aturan. Berdasarkan pantauan, sedikitnya empat toko di kawasan Pasar Kepanjen didatangi petugas. Satu per satu beras dalam kemasan berbagai ukuran dilakukan penimbangan.

Hasilnya ditemukan beberapa ketidaksesuian berat beras dengan yang tertera pada kemasan lima kilogram (Kg) premium. Selain itu, petugas menduga adanya beras oplosan.

Personel Satgas Pangan Polres Malang membawa beberapa beras kemasaan untuk dilakukan uji laboratorium.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, hasil temuan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Disperindag Kabupaten Malang dan pihak Bulog.

“Kami membawa sampel untuk dicek di laboratoriumnya Bulog. Apakah beras itu ada oplosan, maka kami cek lebih lanjut,” kata Muchammad Nur di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) Pasar Kepanjen.

Hasil laboratorium sendiri belum diketahui kapan keluarnya. Bila ditemukan ada beras oplosan, akan dilakukan penarikan.

“Kami data dulu di mana mengambil beras dan merk-nya diduga oplosan akan kami data semua,” imbuh Nur.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengatakan, ada 26 merk yang terindikasi beras oplosan.

“Karena itulah, kami menggandeng Satgas Pangan untuk sidak,” kata Mahila. Iapun menyampaikan ciri-ciri beras yang terindikasi oplosan.

“Warna beras tidak seragam. Karena kalau beras medium, lebih kusam. Patahannya juga tidak seragam. Beras premium itu patahannya hanya 14 persen. Kemudian dari aromanya,” urai Mahila.

Berat beras yang tidak premium itu lebih ringan. Oleh karenanya, salah satu cara yang tepat untuk melihat oplosan atau tidak dengan menimbang beras.

“(Temuan tidak sesuai) ada di beberapa (merek) beras, baik dari berat maupun tampilannya itu mengarah ke beras oplosan,” jelas Mahila.

Salah satu pedagang di toko kawasan Pasar Kepanjen Saiful mengaku, beras dalam kemasan 5 kg tidak sesuai dengan beratnya lebih sedikit. Yang tidak sesuai ini ada dua merek. Sedangkan harga tetap dijual  masing-masing Rp 70 ribu dan Rp 76 ribu.

“Ya, berarti main curang, kan seharusnya lima kilogram. Pembeli sama penjual kan tidak tau kalau isinya kurang, itu kan merugikan konsumen,” kata pedagang berusia 62 tahun tersebut.  

Sementara itu Satgas  Pangan yang juga terdiri dari anggota Polresta Malang Kota, belum bisa mengambil langkah hukum terkait dugaan peredaran beras oplosan yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional dan toko ritel modern di Kota Malang. Sebab, pihak Polresta masih menunggu laporan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polresta Malang Kota Ipda Suryantara Adi menyampaikan,  sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan formal dari Dispangtan. Meskipun temuan tersebut sudah diketahui dan disampaikan ke forum internal Satgas Pangan Kota Malang.

“Temuan ini dari Dispangtan, dan hingga saat ini kami masih menunggu laporan resminya. Kalau memang sudah dilaporkan ke kami, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan dan penindakan baru dapat dilakukan jika laporan resmi telah masuk. Sebab dalam proses hukum, laporan dari lembaga berwenang menjadi dasar awal penyelidikan dan penelusuran unsur pidana yang mungkin terjadi.

“Apabila sudah kami terima laporan resmi dari Dispangtan, maka kami akan pelajari dan kami lihat apakah terdapat unsur pidana. Jika memang ada, tentu akan kami proses pidana,” tegasnya.

Menurut dia, kasus beras oplosan dapat dijerat hukum jika terbukti adanya unsur penipuan dalam distribusinya. Misalnya, beras premium yang dicampur dengan beras kualitas rendah, namun tetap dijual dengan harga tinggi. Hal itu menurutnya sudah masuk kategori penyesatan konsumen dan pelanggaran standar pangan.

“Contohnya beras premium dicampur dengan beras biasa, tapi dikemas dan dijual dengan harga premium. Itu termasuk beras oplosan dan bisa diproses hukum,” imbuhnya.

Sementara menunggu laporan resmi dari Dispangtan, Satgas Pangan Polresta Malang Kota tetap aktif melakukan langkah preventif. Salah satunya adalah inspeksi mendadak ke sejumlah pasar.

Pama Polri itu mengatakan, tim Unit Tipidter juga sempat melakukan pengecekan langsung ke Pasar Mergan, Sabtu (19/7) lalu. Namun, dari hasil sidak tersebut, belum ditemukan indikasi peredaran beras oplosan.

“Di Pasar Mergan kami tidak menemukan adanya beras oplosan. Jadi yang beredar di pasar tersebut sudah sesuai standar dan memiliki nomor izin edar,” ungkap Suryantara.

Ia pun mengimbau masyarakat agar turut aktif berpartisipasi mengawasi peredaran pangan di Kota Malang. Jika masyarakat menemukan dugaan praktik serupa, dipersilakan segera melaporkan ke Polresta Malang Kota melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Silakan informasikan dan laporkan. SPKT akan mengarahkan ke piket Reskrim dan diteruskan ke Satgas Pangan,” pungkasnya. (den/rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img