spot_img
Thursday, July 24, 2025
spot_img

Kota Batu Punya Aturan Baru Sound System

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Batasi Karnaval Hanya Boleh Gunakan Sound Lima Subwoofer

MALANG POSCO MEDIA-Kota Batu selangkah lebih maju untuk urusan menertibkan sound horeg. Yakni membuat aturan penggunaan sound system. (baca grafis).

Malang Posco Media

Polres Batu tindaklanjuti imbauan Polda Jawa Timur terkait penggunaan sound system yang berlebihan di wilayah hukumnya. Kabag Ops Polres Batu Kompol Anton Widodo mengatakan penggunaan sound system berlebihan tidak hanya mengganggu ketertiban, terlebih telah difatwakan haram oleh MUI.

Imbauan tersebut telah disepakati oleh panitia karnaval, kepala desa, Camat Bumiaji dan jajaran Pemkot Batu dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Mapolres Batu, Selasa (22/7) kemarin.

“Hasil rakor bersama beberapa pihak atau pemangku kepentingan terkait penggunaan sound sistem dalam karnaval telah ada kesepakatan, yakni pembahasan jumlah sound dan waktu pelaksanaan karnaval,” jelas  Anton kepada Malang Posco Media, kemarin.

Ia mencontohkan dalam pelaksanaan karnaval yang akan dilaksanakan oleh Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji pada Rabu (23/7) hari ini. Awalnya panitia merencanakan karnaval berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB, dengan menggunakan truk besar bermuatan 8-12 subwoofer.

“Namun, Polres Batu menetapkan Batasan ketat yaitu waktu maksimal hingga 23.00 WIB. Begitu juga penggunaan sound system dibatasi, tidak boleh berlebihan dengan maksimal 5 subwoofer menggunakan jenis truck colt diesel. Tidak ada fuso,” bebernya.

Kabag Ops menjelaskan, aturan ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas kebisingan di permukiman maksimal 60 desibel.

“Sehingga mengacu aturan tersebut untuk truk lebih 6 subwoofer jelas melampaui ambang batas dan tidak diperbolehkan. Penggunaan di atas 6 subwoofer membuat warga terganggu, anak susah tidur dan orang tua stres,” terangnya.

Atas kebijakan yang fokus pada tiga aspek, yakni ketertiban umum, kenyamanan warga dan perlindungan lingkungan Polres Batu tidak melarang karnaval, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan publik. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh desa di wilayah hukum Polres Batu.

Sementara itu Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan pihaknya kini lebih ketat dalam mengeluarkan izin keramaian.

“Izin hanya akan diberikan setelah assessment matang dalam rakor. Jika ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar,” tegasnya.

Bahkan, Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata menepis dalih panitia yang menganggap penggunaan sound system berlebihan sebagai budaya baru.

“Budaya harus ada estetikanya, bukan kebisingan tengah malam tanpa aturan,” tegasnya.

Andi juga mengingatkan produsen sound horeg untuk menyesuaikan produk mereka dengan regulasi. Artinya jangan sampai produsen membuat perangkat yang melanggar aturan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap penggunaan sound system berlebihan tak lagi identik dengan kebisingan, melainkan hiburan yang tertib dan beradab. Jangan ada kesenangan sesaat yang merusak ketenangan masyarakat,” katanya.

 Sementara itu Ketua Panitia Karnaval Desa Giripurno, Heri Uswanto menyambut baik kebijakan ini. Ia berjanji seluruh peserta akan mematuhi aturan yang telah disepakati.

“Kami berterima kasih kepada Polres Batu. Karnaval tahun ini diikuti 62 kontingen dengan sekitar 2.350 peserta dan 40 kendaraan. Target kami selesai tepat waktu,” ujar Heri.

Dengan adanya karnaval Desa Giripurno dan Desa Donowarih hari ini, Jalan alternatif penghubung Kota Batu – Karangploso, Kabupaten Malang akan ditutup total mulai pukul 09.00 WIB hingga pelaksanaan karnaval selesai. (eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img