MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meminta Pemkot Malang segera mengambil langkah evaluatif terkait perizinan minuman beralkohol (Minol). Hal ini menyusul munculnya perhatian publik terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol di sejumlah wilayah kota.
Menurut Amithya, persoalan perizinan Minol tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Proses perizinan lebih banyak ditangani oleh pemerintah pusat maupun provinsi.
“Kami sadari juga, dari perizinannya itu levelnya tidak hanya di daerah, tetapi di pusat atau provinsi. Jadi ada beberapa kasus yang tercipta karena adanya gap itu tadi. Ini harus ada evaluasi,” ujar Amithya, yang akrab disapa Mia.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat. Setelah mendapatkan PKKPR, pelaku usaha kemudian harus mengurus Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
“Perizinannya juga tergantung skalanya. Ada Minol golongan A, B, dan C. Jadi kami harapkan ada evaluasi untuk menyikapi gap kewenangan itu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa regulasi peredaran Minol telah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2020. Perda itu menegaskan bahwa usaha penjualan Minol hanya boleh dibuka jika telah mengantongi PKKPR dan ITPMB.
“Penjualan Minol ini termasuk kategori usaha berisiko tinggi. Karena itu, kewenangan perizinan memang berada di tingkat pusat. Namun, tetap harus memperhatikan lingkungan sekitar, seperti jarak dari tempat ibadah atau sekolah,” jelas Arif.
Ia menambahkan, yang lebih krusial saat ini adalah penegakan hukum terhadap peredaran Minol ilegal. Sebab masih banyak pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa izin resmi.
“Ada belasan, tidak sampai 20 toko yang legal. Setidaknya dari Perda, ini bisa mengintensifkan operasi pengawasan Minol karena disinyalir banyak yang tidak ada izinnya. Operasi ini kami lakukan rutin dan memang perlu lebih diintensifkan,” pungkasnya.
DPRD dan Pemkot sepakat bahwa pengawasan di lapangan serta sinkronisasi antarinstansi menjadi kunci untuk menekan peredaran Minol ilegal dan melindungi lingkungan sosial dari dampak negatifnya. (ian/aim)