MALANG POSCO MEDIA – Polda Metro Jaya memastikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tidak melibatkan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.
“Indikator kematian ADP menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7) kemarin.
Kesimpulan ini diperoleh setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik dilakukan, termasuk melibatkan sejumlah ahli. Dari hasil penyidikan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun dugaan peristiwa pidana yang menyebabkan kematian Arya.
ADP ditemukan tewas pada Selasa (8/7) pagi di kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, bagian kepalanya terlilit lakban. Tim penyelidik telah memeriksa 24 dari total 26 saksi serta mengamankan 103 barang bukti dari lokasi kejadian, rumah korban, kantor, dan saksi lainnya.
Hasil uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ditemukan DNA atau sidik jari orang lain di lokasi kejadian.
“Barang bukti seperti lakban dan gelas hanya mengandung sidik jari korban,” ujar Kompol Irfan Rofik, Ahli DNA Puslabfor.
Lakban yang melilit kepala korban diketahui dibeli sendiri oleh ADP bersama istrinya di Yogyakarta akhir Juni lalu.
Dari sisi toksikologi, tidak ditemukan zat berbahaya dalam tubuh korban. Pemeriksaan terhadap otak, hati, ginjal, darah, hingga urine menunjukkan hanya ada kandungan paracetamol dan chlorpheniramine, keduanya merupakan bahan umum pada obat flu.
“Temuan ini konsisten dengan barang bukti obat flu yang ditemukan di TKP,” terang AKP Ade Laksono dari Puslabfor Polri.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang turut memantau kasus ini menyebut, penyebab kematian Arya kini sudah terang. “Tinggal diumumkan secara resmi oleh Polda Metro,” ujarnya sehari sebelumnya. (ntr/aim)