spot_img
Saturday, August 2, 2025
spot_img

BK DPRD Dalami Potensi Pelanggaran Rangkap Jabatan Ginanjar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpilih Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terpilihnya Ginanjar Yoni Wardoyo sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Malang menuai sorotan. Pasalnya, Ginanjar merupakan ketua partai politik di Kecamatan Lowokwaru sekaligus anggota DPRD Kota Malang. Publik pun menilai ada potensi konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip netralitas, mengingat Pramuka juga menerima pendanaan dari APBD.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang Kristina Yanuarti menyebut pihaknya akan mendalami persoalan ini.

“Sampai saat ini, sebenarnya kami belum ada agenda untuk pembahasan khusus terkait hal tersebut. Akan tetapi karena ini sudah menjadi pembicaraan, kami pertimbangkan untuk dibahas dulu secara internal. Nanti kalau kami sudah bahas secara internal akan kami infokan hasilnya,” ungkap Kristina, Jumat (1/8) kemarin.

Menurut Kristina, memang ada aturan yang membatasi anggota DPRD untuk merangkap jabatan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, larangan hanya berlaku jika anggota dewan merangkap sebagai pegawai BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya langsung bersumber dari APBN maupun APBD. Dalam AD/ART Pramuka juga disebutkan calon ketua Kwarcab tidak sedang menjabat sebagai pimpinan partai politik.

“Apabila rangkap jabatan di organisasi atau lembaga yang tidak secara langsung mendapatkan APBN/APBD, dipahaminya tidak masalah. Pramuka Kota Malang sendiri tiap tahunnya mendapatkan aliran APBD berupa hibah tahunan,” jelasnya.

Kristina juga menyinggung bahwa sejumlah anggota DPRD lain selama ini merangkap jabatan di organisasi tertentu. “Selama ini juga ada beberapa anggota DPRD yang sudah merangkap di tempat lain. Misalnya seperti Mas Joko yang merangkap Kadin (Kamar Dagang dan Industri), ada juga Mas Suryadi yang merangkap ketua koperasi dan ketua Karang Taruna Kota Malang. Tapi selama ini pun tidak ada yang menyoroti dan tidak mempermasalahkan,” sebutnya.

Terkait mekanisme, Kristina menjelaskan BK DPRD akan melakukan pembahasan internal jika ada laporan resmi yang disertai bukti. Dari pembahasan itu, hasilnya bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian anggota.

“Kalau saya pribadi, selama Pak Ginanjar bisa melaksanakan amanah dengan baik dan tidak menyalahgunakan jabatannya dan tidak ada kepentingan politik, ya tidak masalah. Tapi kalau ini jadi isu yang dirasa tidak adil, kami harus segera membahasnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Muscab Pramuka Kota Malang, Kamis (31/7) kemarin, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan rekomendasi kepada Ginanjar untuk mengikuti proses Muscab Pramuka Kota Malang. Sehingga rekomendasi itu wali kota diputuskan menjadi keputusan Muscab yang akan diajukan ke Kwarda Jatim. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img