MALANG POSCO MEDIA – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS atau PPPK tidak mudah. Penuh perjuangan dan prosesnya sangat lama. Harus bersaing dengan ribuan orang untuk bisa lolos menjadi seorang ASN. Tahapan ujiannya pun bertingkat hingga dinyatakan lolos dan dikukuhkan menjadi ASN.
Susahnya proses menjadi ASN sebanding dengan berat kewajiban dan larangan bagi ASN. Larangan ASN mencakup beberapa aspek. Yaitu dilarang terlibat politik praktis, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin. ASN juga dilarang berafiliasi dengan organisasi terlarang atau melakukan tindakan yang merugikan negara.
Kalau poligami secara diam-diam masuk pelanggaran atau tidak? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, izin melakukan poligami diatur secara ketat.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi,’’Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.’’ Permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap beserta persyaratan yang harus dipenuhinya. Termasuk izin dari istri pertama.
Karena dinilai melanggar larangan ASN, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dibebastugaskan dari jabatannya oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat per 1 Agustus 2025. Menurut Wahyu, mantan Kadis DLH telah melakukan pelanggaran berat. Nasibnya akan ditentukan ke depan. Sanksi pelanggaran berat, salah satunya bisa pemecatan.
Kasus mantan Kadis DLH Kota Malang memang ranah pribadi. Namun karena ASN, maka kasus ini berurusan dengan negara. Ini menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tak main-main dengan janji ASN-nya. Kasus ini pun bisa jadi pintu masuk bagi walikota dan pejabat terkait untuk makin ketat terhadap bawahannya. Jangan-jangan kasus mantan Kadis DLH ini seperti fenomena gunung es. Tampak kecil di permukaan, padahal di dalamnya lebih besar. Alias banyak yang melakukan poligami tapi tak sampai ramai di kenyataan. Kalau memang ada yang berani diam-diam melakukan poligami dan pelanggaran berat lainnya, Walikota harus bertindak sama. Bebas tugaskan, turunkan pangkat atau pecat!(*)