spot_img
Monday, August 11, 2025
spot_img

38 Tanaman Ganja Ditanam di Tumpang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polisi kembali melakukan penggrebekan rumah yang kedapatan menyimpan tanaman ganja dan menyimpan sabu-sabu. Kali ini menyasar wilayah Desa Jeru Kecamatan Tumpang. Ini menambah catatan Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus sejak beberapa pekan sebelumnya.

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AM, 32 tahun warga setempat. Polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (1/8) dini hari. Ini setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan salah satu rumah di Desa Jeru Kecamatan Tumpang.

“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman,” ujar Bambang, Jumat (8/8) kemarin.

Ia mengatakan, temuan tersebut mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika secara sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.

“Saat ini tersangka, AM dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Malang untuk pemeriksaan,” jelas Bambang.

Ia mengungkapkan, 16 paket sabu yang diamankan untuk siap diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya. Sedangkan, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar setinggi 30 cm hingga 1,5 meter. Sebagian besar sudah mendekati masa panen.

Tersangka, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tambah Bambang. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img