Serap Aspirasi Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2025
MALANG POSCO MEDIA – Sempat viral dan dipertanyakan warga Kota Malang, isu penerapan pajak 10 persen pada pelaku usaha khususnya UMKM diluruskan.
Klarifikasi dan penjelasan resmi itu dilakukan anggota Komisi B DPRD Kota Malang Achmad Zakaria S.Pd saat dialog serap aspirasi dalam rangka reses, Rabu (6/8) lalu di Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang.
Zaka, sapaan akrab Achmad Zakaria menjelaskan bagaimana pajak untuk usaha makanan dan minuman itu diperuntukan agar membantu UMKM bisa berkembang.

“Yang perlu diluruskan adalah hanya yang omzetnya di atas Rp 15 juta saja yang kemudian dikenakan pajak itu. Tidak dipukul rata mau kecil dan tidak pelaku usahanya, ini yang kemarin sempat simpang siur,” papar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang ini.
Wakil rakyat dari Dapil Sukun ini juga menjelaskan bahwa esensi utama kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan ruang pelaku usaha kecil bisa berkembang. Agar tidak dikenakan pajak.

Zaka juga menjelaskan bahwa dirinya mengevaluasi program pelatihan makanan pendamping beras yang dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang. Sebab ini juga menjadi keluhan warga.
“Jadi pelatihan makanan pendamping beras ini dilakukan seringnya di hotel. Dan persertanya itu-itu saja. Kami akan evaluasi ini di DPRD. Karena akan lebih baik diarahkan untuk pelatihan dilakukan di kelurahan-kelurahan saja. Langsung menarget warga sekitar,” tegas Zaka. (ica/van)