Friday, October 10, 2025
spot_img

Dwicky Edukasi Warga Program Pokir Produktif

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Serap Aspirasi Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2025

MALANG POSCO MEDIA – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Muhammad Dwicky Salsabil Fauza memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga di Dapil Blimbing terkait Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Malang.

Itu dilakukan Dwicky saat menggelar dialog serap aspirasi dalam rangka reses di Pandanwangi, Rabu (6/8) malam. Dwicky menyoroti selama ini program Pokir Dewan yang diajukan oleh masyarakat masih bersifat fisik atau pengadaan barang.

-Advertisement- HUT

Padahal, menurut dia, Pokir juga bisa berbentuk program Pokir Produktif. Yakni yang sifatnya pemberdayaan secara berkelanjutan. 

“Selama ini memang (Pokir fisik) yang paling mudah diajukan. Mereka belum tersosialisasikan dengan baik bahwa pelatihan itu penting juga buat warga dan masyarakat di bawah. Ini yang saya tanamkan pelan-pelan, bahwa Pokir itu bisa jadi produktif untuk pembangunan di Kota Malang,” tutur Dwicky.

Oleh karena itu, saat dialog serap aspirasi,  Dwicky banyak menyampaikan tentang peningkatan program Pokir serta tantangan yang ada dalam Pokir yang bersifat produktif. Misalnya yang menjadi perhatian bagi Dwicky, yakni perlunya monitoring dan pengawasan lebih lanjut dari dinas terkait ketika program pokir itu digulirkan.

Hal ini seperti dilakukan Dwicky yang selama ini telah memberikan Pokir di sektor ketahanan pangan, yaitu budidaya ikan air tawar dan hidroponik.

“Jadi bukan hanya Pokir ini turun, tapi tidak menghasilkan apa-apa dan terbengkalai begitu saja. Saya lihat di RW 10 Pandanwangi ada hidroponik yang memang tidak terpakai. Jadi kemarin kami pilot project-kan, saya mencari tenaga, saya diskusikan dengan Dispangtan dan siap memaksimalkan potensi itu,” tutur anggota dewan dari Fraksi Nasdem-PSI tersebut. Selain terkait Pokir, dalam dialog,  Dwicky juga memberikan penjelasan terkait Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman yang sempat menghebohkan masyarakat. Ia meluruskan kesalahpahaman yang ada di tengah masyarakat bahwa semua UMKM dengan omzet Rp 15 juta akan dikenakan pajak. (ian/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img