spot_img
Monday, August 11, 2025
spot_img

Ajukan Penambahan SLB

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mengajukan penambahan Sekolah Luar Biasa (SLB) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Usulan penambahan ini lantaran meningkatnya jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Malang.

“Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Malang mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring berjalannya waktu.  Ini yang menjadi alasan kami untuk menambah jumlah SLB di Kabupaten Malang,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr Suwadji.

Dia menyebutkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang jumlah penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang mencapai 9.166 jiwa. Sedangkan  data Komisi Nasional Disabilitas (KND), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia ada sekitar 28 juta. Jumlah tersebut mencapai kisaran 10 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia.

Suwadji menyebutkan saat ini ada 12 SLB di Kabupaten Malang.  Yakni di Lawang, Pakis, Jabung, Turen, Kepanjen dan lainnya.

“Jumlah ini masih kurang. Ditambah dengan adanya peningkatan jumlah  penyandang disabilitas. Makanya kami mengusulkan adanya penambahan,’’ tambah Suwadji.

Menurut Suwadji ada empat titik yang titik diusulkan untuk pembangunan SLB. Yakni Kecamatan Turen, kemudian Tumpang, Kepanjen dan Pagak.

Dengan adanya SLB tambahan ini, Suwadji berharap, dapat melengkapi 12 SLB yang ada di Kabupaten Malang.

“Tapi kembali lagi, itu menjadi kewenangan (Pemerintah) Provinsi. Namun kami akan mengkoordinasikan bagaimana kedepannya,” ujarnya.

Selain mengusulkan adanya tambahan SLB, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD). Langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

ULD itu tentunya untuk menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2023 dan juga Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025.

“Sedangkan pada Perda itu, untuk implementasinya kan memang harus ditindak lanjuti dengan Perbup,” pungkasnya.(ira/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img