spot_img
Tuesday, August 12, 2025
spot_img

Ancam Kekasih, Pemuda Gondanglegi Dilaporkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pemuda asal Kecamatan Gondanglegi berinisial SLJ, 18 dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia dilaporkan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap kekasihnya.

M. Lutfi Rizal Farid SH MH, selaku Kuasa Hukum korban berinisial E, 19, datang melapor ke Santra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang pada Senin (11/8) kemarin.

“Dugaan TPKS yang dilakukan SLJ sekitar Mei 2024 lalu. Namun korban takut melapor kepada keluarga maupun temannya,” ungkap Lutfi saat ditemui di Mapolres Malang.

Beberapa dugaan yang dilakukan SLJ terhadap korban saat masih berpacaran, mulai dari meminta uang hingga mengancam menyebarluaskan video saat berhubungan badan dan catatan di akun medsos. “(Korban) sudah memberi uang kurang lebih Rp 2 juta sebagai ancaman agar tidak dicatatkan di Instagram dan tidak disebarluaskan berita bahwa, korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku,” kata Lutfi.

Ia mengaku bahwa korban, E mendapat persetubuhan oleh terduga pelaku, SLJ pertama kali di sekitar salah satu pantai di wilayah Kabupaten Malang.


“Selanjutnya di kota lain. Berhubung adanya penyebaran video di Kabupaten Malang, jadi locusnya sesuai di Kabupaten Malang ini,” urai Lutfi yang dari Kantor Hukum Raja Arva & Partners Law Firm, ini. Pada Mei 2024 lalu, lanjutnya, korban sempat tidak ingin melanjutkan hubungan dengan terduga pelaku, namun ia diancam menyebarluaskan informasi persetubuhan.

Korban juga diduga mendapat kekerasan pada beberapa bagian tubuhnya. Yakni di gusi, paha kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri, serta di bagian pipi. “Pemukulan itu seringnya dilakukan ketika dia (Korban) menolak diajak berhubungan, tidak memberikan uang, dan apabila dia tidak mau diajak keluar,” lanjutnya.

Kini korban, E dengan terduga pelaku, SLJ yang kenal di sekolahan sudah tidak lagi berstatus pacaran sejak sekitar tiga bulan lalu.

“Yang kami laporkan terkait tindak TPKS. Karena di situ sudah merangkum tindakan­tindakan yang dilakukan terduga pelaku,” tambah Lutfi.


Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah menerima laporan kasus tersebut.

“Iya ada (laporan masuk.red) baru terbit LP (Laporan Polisi), “ jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana saat dikonfirmasi Malang Posco Media.(den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img