Thursday, August 21, 2025

PN Malang Tunda Sidang TPPO PT NSP, SBMI Siap Kawal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang tuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA (PN) Malang kembali ditunda, Rabu (20/8). Penundaan ini lantaran perkara tersebut merupakan atensi hingga pusat dan perlu “restu” dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tuntutan yang akan dibacakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Suudi menjelaskan bahwa berkas tuntutan sebenarnya sudah siap. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung RI karena ini merupakan perkara yang juga menjadi sorotan secara nasional.

“Karena ini perkara TPPO, maka kami memohon petunjuk pimpinan dalam hal ini sampai ke Kejagung. Namun hingga saat ini, kami belum memperoleh petunjuk tersebut,” ujarnya.

Majelis hakim PN Malang yang diketuai oleh hakim Kun Tri Haryanto memberikan kesempatan bagi JPU untuk membacakan tuntutan pada sidang berikutnya, Senin (25/8) pekan depan. Suudi menambahkan, pasal-pasal dalam tuntutan tidak jauh berbeda dengan dakwaan, hanya menyesuaikan dengan fakta persidangan yang telah berjalan.

“Untuk pasal tuntutan, pastinya kami memilih salah satu dari pasal dakwaan yang bisa dibuktikan dalam persidangan. Kami tinggal memilih salah satu sesuai fakta persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Malang, Husnati, yang turut hadir memantau jalannya persidangan. SBMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan tetap, mengingat kasus TPPO dinilai merugikan banyak calon pekerja migran dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Memang sempat kecewa karena ditunda, namun karena memang belum siap kami sedia menunggu. Kami berharap sidang selanjutnya sesuai agenda, dengan harapan agar ke depan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan eksploitasi dan tindakan ilegal seperti ini,” pungkasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img