MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Polres Malang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di depan Pasar Tajinan. Seorang pria berinisial RS, 36, warga Pagedangan, Turen, ditangkap polisi setelah aksinya terekam CCTV.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tajinan, Selasa (19/8). Proses penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pemetaan residivis.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa,” kata Bambang, Kamis (21/8).
Aksi jambret itu terjadi pada 15 Juli 2025. Saat itu korban, Yun Avidah, 42, warga Gunungsari, Tajinan, tengah mengendarai motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.
Saat tengah berkendara, Tas berwarna hijau milik korban yang berisi uang Rp 3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro diambil paksa oleh pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga sekitar,” ujar Bambang.
Polisi kemudian bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, motor yang digunakan pelaku diketahui milik Ribut Suharjo.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengendus pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tajinan.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Saat ditangkap, dia mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban. Kini pelaku ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (mar/lim)