Friday, August 22, 2025

Cegah Banjir, Jembatan Krapyak Ditinggikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jalan Raya Krapyak Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen tertutup total. Itu karena adanya tahap rehabilitasi jembatan guna mencegah banjir. Jembatan akan dibuat lebih tinggi dari sebelumnya.

Berdasarkan pantauan pada Kamis (21/8) kemarin, jembatan jalan raya setempat tertutup oleh seng. Tampak pula tiga orang  sedang melakukan pekerjaan. Pekerja menyebut sedang tahapan perapian untuk lantai pondasi jembatan.

“Jalan ditutup sudah seminggu yang lalu,” kata seorang pekerja kepada Malang Posco Media.

Kepala Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Mochamad Herul menegaskan, Jalan Raya Krapyak ditutup pada Rabu (13/8) lalu.

Jembatan akan ditinggikan guna penanggulangan banjir. Selain itu, akan ada pekerjaan DPT (Dinding Penahan Tanah) pada sisi barat sampai jembatan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

“Rehab jembatan untuk penanggulangan banjir. Jembatan ditinggikan dan ada pekerjaan DPT sisi barat sampai jembatan kejaksaan,” ujar Herul.

Seperti diketahui, jalan raya tersebut dapat sebagai jalur alternatif menuju arah Kecamatan Pagak maupun Kecamatan Gondanglagi. Namun, ketika hujan deras mengguyur, aliran sungai kerap meluap ke jembatan dan jalan raya.

Kepala Bidang Peningkatan dan Pembangunan Jalan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Anita Aulia Sari menjelaskan, dilakukan penggantian Jembatan Krapyak TA (Tahun Anggaran) 2025.

“Kejadian banjir tiap hujan deras, air meluap ke badan jembatan dan jalan,” kata Anita.

Ia menguraikan, kondisi eksisting jembatan sebelumnya, penampang basah kurang tinggi dengan dimensi 11,2 meter x 2,4 meter dan kedalaman 1,05 meter dari dasar sungai.

“Rencana (penggantian jembatan) dengan desain abutment beton bertulang dan bangunan atas plat beton bertulang dengan dimensi 11,2 meter x 3,20 meter, dan kedalaman 1,65 meter. Peninggian 0,60 meter. Masa pelaksanaan 175 hari,” papar Anita.

Berdasarkan LPSE Kabupaten Malang, rehab Jembatan Krapyak Kecamatan Kepanjen dengan pagu senilai Rp 550 juta dan HPS (Harga Prakiraan Sendiri) senilai Rp 546,6 juta. Hal ini dibenarkan oleh Anita. “Ya, betul. Sedangkan proses tender atau lelang nilai kontraknya Rp 438 juta,” tambahnya. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img