Friday, August 22, 2025

Lagi, Kejaksaan Sita Uang Rp 3 Miliar dan Tiga Aset Tanah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Korupsi Polinema

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dibantu Kejari Kota Malang melakukan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2020 di Politeknik Negeri Malang (Polinema). Terdapat dua barang yang dilakukan penyitaan, yakni uang tunai sebesar Rp 3,02 miliar dari Supriatna Adhisuwignjo, Direktur Polinema dan tiga bidang tanah di Lowokwaru.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, penyerahan uang tunai sebesar Rp 3,02 miliar dari Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, Rabu (20/8). Penyitaan ini disaksikan langsung oleh Wakil Direktur II Polinema, Jaswadi, serta Kabag Perencanaan Keuangan, Frinta Pratamasari.

Dengan tambahan sitaan terbaru ini, total uang yang berhasil diamankan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Jatim mencapai Rp 5,42 miliar. Sebelumnya pada 29 April 2024 lalu, kejaksaan telah lebih dulu menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar dari perkara yang sama.

“Tak hanya uang, tim penyidik dari Kejati Jatim juga melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita terhadap tiga bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” ujarnya secara tertulis, Kamis (21/8).

Agung menjelaskan bahwa tanah yang disita oleh Kejari Kota Malang masing-masing dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 8918 tahun 2019, nomor 8917 tahun 2019, dan nomor 9055 tahun 2019. Eksekusi penyitaan turut mendapat pengamanan dari Polisi Militer TNI dan tim intelijen Kejari Kota Malang.

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus korupsi yang tengah ditangani. penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP serta UU Nomor 16/2004 juncto UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan RI.

“Penyitaan dilakukan sesuai prosedur, disaksikan pejabat terkait, dan uang sitaan langsung disetorkan ke rekening penampungan Kejati Jatim. Hal ini penting untuk mencegah aset dialihkan, memastikan keberadaan barang bukti, dan memudahkan proses pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema tahun 2020 ini tahap penyidikan yang sempat menjadi sorotan publik. Selain kejadian yang merambah dunia pendidikan tinggi, juga nilainya yang cukup besar.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan lancar dan aman. Ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan negara,” tegasnya.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Direktur Polinema Supriatna Adhisuwignjo mengatakan, pihaknya akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Dirinya akan akan terus memantau, dan menjamin agar proses hukum berjalan lancar.  “Polinema bersikap kooperatif dengan pihak Kejati Jatim dan menghormati asas praduga tak bersalah. Kami memastikan seluruh kegiatan akademik, operasional, serta layanan kepada mahasiswa dan masyarakat tetap berjalan normal,” sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima  Malang Posco Media, Kamis (21/8). (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img