MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus dugaan penggelapan Rp 500 juta yang menyeret pengusaha Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial GY alias Gunadi kembali mencuat. Pelapor, R. Insan Kamil, menegaskan telah memberikan tambahan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kamil menuturkan, poin penting yang disampaikan adalah adanya indikasi niat jahat dari GY. Uang Rp 500 juta yang ditransfernya pada 9 Januari 2019, seharusnya menjadi angsuran hutang. Namun, dalam persidangan perdata, GY tidak mengakui dana itu berasal darinya, melainkan disebut dari pihak lain yang tidak jelas.
“Ini menunjukkan terang benderang, uang saya diakui berasal dari pihak lain. Padahal ada bukti transfer dan catatan di koperasi. Artinya, niat untuk tidak mengembalikan itu jelas. Mestinya ini cukup kuat untuk dinaikkan segera ke tahap penyidikan. Dan ini kami sampaikan saat klarifikasi lanjutan penyelidikan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (21/8) sore,” tegas Kamil saat ditemui, Jumat (22/8).
Ia menambahkan, sejak somasi dilayangkan 17 September 2024 hingga kini, GY tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang. Selain tidak mengakui pembayaran dari Kamil, terlapor juga berusaha menguasai lima sertifikat tanah atas nama Supandi yang dijaminkan dengan klausul buy back, namun tidak dikembalikan karena dianggap wanprestasi oleh GY.
“Kalau memang bukan cicilan hutang, mestinya dikembalikan. Tapi faktanya tidak, dan bahkan di persidangan perdata di PN Kepanjen, 7 Agustus 2025 lalu, ada fakta yang diputarbalikkan, namun ini menjadi bukti, bahwa tanah itu merupakan jaminan, bukan murni jual beli. Karena itu saya berharap segera ada penetapan tersangka,” lanjutnya.
Kuasa hukum pelapor, Subagyo, menegaskan keterangan tambahan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. “Penyidik tinggal mendalami apakah itu memang hutang piutang atau bukan. Kalau sudah ada bukti transfer dan pengakuan yang berubah-ubah, jelas ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Insan Kamil melaporkan GY ke Polda Jatim pada September 2024. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota. Persoalan berawal dari kerja sama proyek perumahan yang melibatkan Supandi, rekan Kamil.
Lima sertifikat tanah seluas 5.764 meter persegi dijadikan jaminan pinjaman Rp1,6 miliar di koperasi milik GY. Kamil mengaku ikut membayarkan angsuran sebesar Rp500 juta, namun tidak diakui oleh GY sebagai angsuran, melainkan enggan dikembalikan.
Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, menegaskan penyidik tidak tebang pilih dalam menangani perkara. “Proses masih berjalan sesuai prosedur. Soal penetapan tersangka, masih akan kami pastikan dan cek kembali,” tandasnya.
Sementara itu, mewakili pihak terlapor GY, Malvin Hariyanto, enggan menanggapi hal tersebut. Saat dikonfirmasi, dirinya memilih tidak berkomentar. “Kalau terkait hal itu (pelaporan, red) kami no comment,” jawabnya singkat. (rex/aim)