FPKB Desak Segera Terbitkan Perwal ‘Garansi’ PBB Tidak Naik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mencegah potensi gejolak di masyarakat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Malang mendesak kepada Pemkot Malang agar segera menerbitkan Perwal terkait Perda No.1 Tahun 2025. Yakni yang berkaitan dengan aturan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan skema single tariff serta aturan PBJT Makanan dan Minuman yang kini dikenakan pajak untuk resto beromzet minimal Rp 15 juta perbulan.

Ketua F-PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi menyebut, hal itu penting sebagai jaminan kepada masyarakat bahwa tarif PBB yang saat ini menjadi sorotan masyarakat luas, tidak mengalami kenaikan.

“Kami melihat kondisi hari ini di berbagai daerah, kami F-PKB mengantisipasi jangan sampai polemik yang ada di luar daerah sana, terjadi di Kota Malang. Sehingga kami hari ini (kemarin,red) menyatakan sikap,” tegas Wafi saat konferensi pers di DPRD Kota Malang, Jumat (22/8)

Disampaikan Wafi, Fraksi PKB sejak awal bersikap konsisten terkait pembahasan Perda No.1 Tahun 2025. Dari semua fraksi yang ada, PKB menjadi satu satunya fraksi yang menolak untuk menandatangani berita acara tersebut.

Pasalnya, ia menyebut, diterapkannya single tarif, ini berpotensi membuat tarif PBB naik empat kali lipat atau sekitar 360 persen lebih. Sebab, dari sebelumnya yang terendah tarifnya 0,055 persen dari NJOP, kini diberlakukan single tarif menjadi 0,2 persen dari NJOP.

Walaupun Pemkot Malang berdalih nantinya akan ada stimulus atau bantuan sehingga tidak akan ada kenaikan tarif, namun hal itu belum bisa dipastikan jika tidak dikeluarkan Perwal sebagai aturan teknisnya. Oleh karenanya ia mendesak agar Pemkot Malang setidaknya segera menerbitkan Perwal.

“Sikap ini mempertimbangkan aspirasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat luas. Dengan memperhatikan kondisi terkini, terkait menjadi single tarif, sesuai Perda No.1 Tahun 2025 sebagaimana telah disahkan kemarin, Fraksi PKB menekankan Pemkot Malang untuk merevisi Perda tersebut. Atau minimal menerbitkan Perwal yang memastikan tidak ada kenaikan pajak yang membebani rakyat, dengan mempertimbangkan kebijakan stimulus dan koefisien,” tegas dia.

Lebih jauh, Wafi juga menyampaikan, Fraksi PKB mendesak kepada Pemkot Malang untuk lebih kreatif dalam memaksimalkan PAD diluar strategi kenaikan pajak. Serta meminimalisir segala kebocoran dalam hal pendapatan sektor pajak dan retribusi.

“Ini kami memberikan solusi, untuk meningkatkan PAD tidak hanya dengan menaikkan PBJT Makanan dan Minuman atau PBB saja. Tapi bisa dari sektor lain, Pemkot Malang harus lebih kreatif,” tutupnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img