MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Pembahasan Raperda Reklame terus bergulir. Dalam prosesnya eksekutif berikan tanggapan Raperda Reklame yang merupakan usulan dari DPRD Kota Batu. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Batu, Nurochman.
“Tentu kami menyambut baik Raperda Reklame usulan DPRD. Penting kami sampaikan bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kota Batu membawa dampak positif berupa meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa. Seiring dengan hal itu, pola konsumsi masyarakat juga terus berkembang,” ujar Nurochman.
Kondisi tersebut mendorong pelaku usaha untuk semakin gencar memasarkan produk dan jasanya dengan berbagai cara, salah satunya melalui media reklame. Sebagai kota wisata, Kota Batu memiliki daya tarik yang tinggi, baik bagi wisatawan maupun investor.
Hal ini, lanjut Cak Nur, sapaan akrabnya, menjadikan penggunaan reklame sebagai sarana promosi semakin menonjol dan beragam. Mulai dari usaha kuliner, penginapan, hingga sektor hiburan. Sebagaimana fungsi reklame yaitu menjadi sarana publikasi yang dipandang sangat efektif dalam menarik perhatian konsumen.
Sebelumnya, Penyelenggaraan Reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Namun, regulasi ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 30 Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kota Batu yang telah dicabut dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi, tidak hanya pada tataran teknis melalui Peraturan Wali Kota. Tetapi juga melalui pembentukan Perda yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan reklame,” bebernya.
Hal tersebut penting, mengingat substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan reklame memuat ketentuan yang bersifat pembebanan kepada masyarakat. Sehingga secara hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya diatur dalam sebuah Peraturan Daerah.
“Eksekutif ingin menegaskan beberapa hal yang menjadi perhatian penting dalam proses penyusunan Raperda ini. Pertama, penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar semua aktivitas pemasangan reklame berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan ruang publik maupun masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap ketentuan sanksi yang tegas dapat mengatur pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku. Selanjutnya, aspek estetika dan keindahan kota harus diprioritaskan dengan ketat. Karena reklame yang dipasang harus selaras dengan tata ruang dan desain kota agar menjaga keindahan kota dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menghindari pencemaran visual serta risiko keselamatan.
“Selain itu, dalam pengaturan penempatan dan perizinan reklame, Raperda ini harus memberi ruang yang jelas bagi pemberdayaan pelaku usaha, terutama UMKM, agar dapat menggunakan media reklame secara efektif namun tetap terjangkau dan tidak memberatkan secara administratif atau biaya,” pesan Cak Nur.
Atas dasar pertimbangan tersebut, eksekutif sangat mengapresiasi dan berterima kasih DPRD Kota Batu atas penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Dengan adanya Raperda ini menjadi pedoman bagi Pemkot Batu dalam menetapkan segala kebijakan dan strategi penyelenggaraan reklame.
Adapun Raperda ini juga harus memiliki muatan materi yang lengkap dan kompleks. Yang di dalamnya mengatur tentang perencanaan penempatan reklame, penataan reklame, kewajiban penyelenggara reklame, penyelenggaraan reklame pada bagian jalan, materi reklame, perizinan reklame.
“Selain itu, harus ada jaminan biaya bongkar, pengendalian dan pengawasan, penertiban, peran serta masyarakat, sistem informasi penyelenggaraan reklame, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana,” terangnya.
Cak Nur berharap dengan adanya Raperda tersebut dapat terwujud ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta terciptanya keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan dalam penyelenggaraan reklame pada bagian jalan. (eri/udi)