MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M Chori memastikan anggaran honorarium yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2025 untuk pengajar ekskul dan Alat Tulis Kantor (ATK) di sekolah negeri di Kota Batu yang sempat tersendat sejak Januari-Agustus cair.
“Untuk ATK sudah dicairkan sesuai kebutuhan dan prioritas sekolah, yaitu kertas untuk cetak ijazah. Kemarin sudah disepakati dengan sekolah, bahwa sekolah butuh untuk pembuatan ijazah yang menggunakan kertas khusus,” ujar Chori kepada Malang Posco Media.
Sedangkan untuk pencairan honorarium guru ekskul saat ini masih dalam proses. Chori mencatat bahwa dirinya telah menandatangi satu sekolah untuk pencairan honor. “Honor ekstra saat ini masih proses. Ini sudah saya tandatangani honor eskul untuk SDN Gunungsari 1. Sekarang masih proses validasi dan verifikasi,” terangnya.
Diungkapnya adanya kendala pencairan yang cukup lama tersebut karena baru pertama kali dilaksanakan. Sehingga saat ini masih satu sekolah yang manjadi prototipe (SDN Gunungsari 1.red) dan nanti akan diadopsi untuk semua sekolah.
Sementara itu salah satu narasumber dari Malang Posco Media mengatakan bahwa pencairan ATK untuk sekolah yang dimaksud bukanlah kertas ijazah. “Yang kami maksud itu adalah pencairan BOSDA untuk kertas A4 70 gr, Spidol, Tinta Printer. Itu yang diartikan sekolah. Kalau kertas ijasah dari dulu memang sudah disediakan dinas, termasuk ijasah yang model baru seperti sekarang ini,” ungkap salah satu narasumber sumber Malang Posco Media yang enggan disebutkan namanya.
“Lah kalau itu (kertas ijasah, red.) dianggap ATK, ya tidak tahu lagi. Karena yang kami tahu sekolah-sekolah sudah kadung tidak belanja ATK. Sekolah cuman butuh beli 1 rim karena dulu dijanjikan dinas,” keluhnya.
Jauh sebelumnya telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Batu, bahwa BOSDA digunakan untuk mendukung operasional sekolah. Khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan agar berjalan maksimal.
Bantuan diberikan untuk sekolah dalam rangka memastikan pelayanan dasar tetap berjalan. Seperti pembayaran listrik, telepon, air, internet, dan ATK. Bagi sekolah negeri, pembelanjaan BOSDA melekat di dinas. Selain itu, BOSDA juga mencakup honorarium bagi guru ekstrakurikuler. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesamaan antara sekolah besar dan kecil.
Pencarian tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya, pendistribusian BOSDA didasarkan pada jumlah murid, sehingga sekolah besar mendapatkan dana yang cukup. Sedangkan sekolah kecil mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Contohnya untuk bentuk tagihan bulanan listrik Rp 1 juta, wifi Rp 500 ribu, air Rp 500 ribu dan dan ATK Rp 1,5 juta di sekolah. Sehingga total yang dikeluarkan dinas pendidikan untuk sekolah tersebut Rp 3,5 juta per bulan. Sedangkan dulu hitungannya jumlah siswa dikalikan Rp 40 ribu tiap bulannya. (eri/udi)