MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polres Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penggunaan sound horeg, Selasa (26/8) kemarin. Rakor ini tindaklanjut Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat.
Rakor digelar di Ruang Rapat Polres Malang dan dihadiri Bupati Malang HM Sanusi beserta Forkopimda. Agenda ini membahas draf aturan teknis soal sound system yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Ada empat hal yang kami soroti, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Meski demikian, Kapolres Malang menegaskan aturan teknis masih dalam tahap perumusan. Menurutnya, pembahasan ini penting karena fenomena sound horeg sudah meluas di Jatim, bahkan menjadi sorotan hingga ke luar daerah.
“Draft rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan, pembatasan bukan untuk mematikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum. Dalam paparannya, Kapolres juga menyinggung regulasi baku kebisingan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA atau desibel. Sedangkan untuk kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA.
“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kami dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tambah Danang.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menegaskan, Pemda akan menyelaraskan aturan turunan SE tersebut. Menurutnya, pengaturan sound system penting agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan.
“Kami akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial,” tambahnya. (den/jon)