MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Penindakan tegas dilakukan oleh Pemkot Batu dengan menyegel 14 objek reklame ilegal atau tak berizin. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu bersama Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penyegelan atau pemasangan stiker pada reklame dilakukan Tim Gabungan karena tidak berizin. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan perizinan terhadap obyek reklame yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah,” ujar Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Bhaswara kepada Malang Posco Media, Rabu (27/8) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi antar instansi ini menunjukkan komitmen Pemkot Batu dalam menciptakan tata kota yang tertib, estetis, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan. Bahkan pihaknya memastikan sebelum memasang stiker tersebut sudah memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali.
“Jadi sebelum menempel stiker untuk tahapannya sudah kita lalui. Pertama kami sudah kirim surat teguran agar supaya dari pelaku usaha segera menindak lanjuti. Bagi yang sudah diberi stiker mereka tidak menanggapi kami kirim lagi surat teguran kedua,” bebernya.
Ketika surat teguran kedua tak digubris, lanjut Tauchid, Tim Gabungan langsung melakukan pemasangan stiker. Pihaknya mencatat ada 14 objek reklame tanpa izin di jalan-jalan protokol seperti Jalan Panglima Sudirman dan Diponegoro dipasang stiker.
Padahal diungkap Tauchid untuk pengurusan perizinan reklame cukup mudah dan transparan. Pemohon cukup datang ke MPP Among Warga dan akan dipandu dan diberi pendampingan oleh DPMPTSP. Selanjutnya ke Disperkim untuk PBG.
“Disana pemohon akan diberikan blanko dan lainnya. Namun kendala kembali ke pemohon yang kadang-kadang tidak bisa mencukupi izin ruang milik jalan (rumija). Karena rumija harus mengurus ke Provinsi ketika jalan tersebut milik provinsi,” terangnya.
Bahkan diterangkan Tauchid bahwa pengurusan izin reklame tidak ada pengenaan biaya. Yang dikenai biaya adalah pajak atau retribusi ke Bapenda setelah semua perizinan selesai. “Terkait sanksi atau penindakan dari pelanggaran adalah kewenangan Satpol PP. Apakah dilakukan tipiring atau pembongkaran,” imbuhnya.
Dari penertiban yang dilakukan, diungkap Tauchid merupakan konsen dari Wali Kota agar Kota Batu tidak abaikan terhadap pemenuhan persyaratan izin. Terkait reklame Wali Kota Batu menghendaki agar pemasangan sesuai aturan dan estetika Kota Batu. “Makanya ada beberapa reklame yang berdiri diatas pedestrian dan belum punya izin kami surati dan tindak. Bahkan saat ini untuk reklame yang dipasang diatas pedestrian juga telah disurati oleh DPUPR apakah nantinya akan diperpanjang atau dibongkar,” tandasnya. (eri/udi)