MALANG POSCO MEDIA – Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dapat disahkan, sehingga pemberantasan korupsi menjadi efektif untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut RUU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.
“Menurut saya sangat penting, RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam rangka salah satunya upaya pemberantasan korupsi, meskipun di dalamnya itu bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Ini jadi merupakan hal yang di atensi,” kata Setyo di Tangerang, Kamis.
Berdasarkan sudut pandang KPK terhadap RUU Perampasan Aset itu, ia menyatakan RUU itu punya kepentingan terhadap pemberantasan korupsi yang efektif.
“Soal beberapa idealisme terhadap undang-undang itu nantinya akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi, seperti misalkan bisa meningkatkan indeks persepsi korupsi,” tuturnya.
Hingga kini, pihaknya belum mengetahui sampai mana proses pembahasan RUU Perampasan Aset itu sendiri. Pasalnya, detail terkait pengesahan tersebut berada di legislatif dan pemerintah.
“KPK hanya pelaksana saja, begitu ada undang-undangnya kami laksanakan. Soal cepat lambat itu kan relatif, prinsipnya kalau sudah masuk di Prolegnas di 2023, harapannya setelah itu ada tahapan-tahapan berikutnya,” jelasnya.
Ia pun berharap dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, masyarakat semakin sadar soal patuh hukum agar tidak melakukan atau perilaku korupsi, sehingga nantinya indeks persepsi korupsi angkanya semakin bagus.
“Kalau sudah ada (undang-undang), pasti kami laksanakan semaksimal mungkin, cuma kan kita belum tahu nanti prosesnya dari RUU itu sendiri. Ada prosesnya. Tapi harapannya nanti semuanya itu memberikan kemanfaatan dan juga kewenangan KPK yang mengeluarkan, jadi sangat mendukung proses pemberantasan korupsi,” kata dia. (ntr/mpm)