MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 25 anak terlantar di Kota Malang kini resmi memiliki wali secara hukum. Hal itu dipastikan setelah Pengadilan Agama Kelas IA (PA) Kota Malang menggelar sidang terpadu penetapan perwalian, di Ruang Sidang Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, Kamis (28/8) siang.
Sidang ini merupakan yang perdana dilaksanakan di Kota Malang, hasil kolaborasi PA, Kejari Kota Malang, dan Pemkot Malang. Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyebut langkah ini sangat penting agar anak-anak yang kurang beruntung bisa memiliki kepastian hukum.
Dengan adanya wali, urusan administrasi sehari-hari mulai dari pendidikan hingga kesehatan dapat dipenuhi tanpa kendala. Selain itu, kebutuhan untuk pendaftaran sekolah dan jaminan kesehatan akan terpenuhi, di saat anak tersebut dalam kondisi kurang beruntung karena tidak ada orangtua kandungnya.
“Alhamdulillah hari ini sudah disidangkan 25 anak, sudah ditetapkan, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka kini resmi memiliki wali, baik dari yayasan maupun perorangan,” jelasnya.
Ali menegaskan, perwalian merupakan amanat undang-undang dalam melindungi anak terlantar. Dari yang sebelumnya diajukan oleh Kejari Kota Malang sebanyak 40 orang, masih 25 saja yang memenuhi syarat dan diputus dalam persidangan.
Sisanya terkendala karena masih tercatat memiliki orang tua dalam data kependudukan, sehingga harus melalui mekanisme pencabutan hak wali terlebih dahulu.
“Secara ekonomi mereka sudah ada yang mengurus, tapi secara administrasi harus ada kepastian. Kalau masuk sekolah, kalau mengurus kesehatan, atau akta lahir, nanti bisa langsung masuk ke KK wali,” tambahnya.
Menambahkan hal tersebut, Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko mengatakan bahwa 40 anak yang diajukan permohonan ini, sebelumnya memang sudah melaporkan terkait latar belakangnya. Sehingga, setelah proses administrasi, kemudian akan dilakukan verifikasi dan baru diputuskan bisa mengikuti sidang perwalian atau tidak.
“Jadi memang ada proses dan tahapannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019, yang menyebutkan ada kriteria anak yang dapat dimohonkan perwalian. Selain itu, juga ada kriteria wali asuh dari anak tersebut, harus sehat jasmani, usianya di atas 30 tahun, dan sebagainya,” imbuhnya.
Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Rendita Putri, mengatakan bahwa kasus yang disidangkan kemarin semuanya merupakan bentuk penelantaran anak. Baik yang dititipkan ke yayasan seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan, atau ditinggal ke perorangan.
“Ada yang orang tuanya diketahui tapi ditinggalkan begitu saja, ada yang dibuang dan ditemukan lembaga, ada juga yang sama sekali tidak diketahui asal-usulnya. Usia anak-anak ini rata-rata di bawah 17 tahun,” jelasnya.
Ia menyebut, sepanjang 2025 kasus penelantaran anak di Kota Malang cenderung meningkat. Hingga September ini, tercatat ada 25–30 kasus yang masuk ke Dinsos. “Banyak kami temukan dari laporan masyarakat atau saat mereka mengalami kendala administrasi di pengadilan. Dari situ baru terungkap kalau ternyata anak tersebut ditelantarkan,” ungkapnya.
Salah satu wali asuh yang mengikuti sidang kali ini, Wiwik Ambarwati, warga Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, mengatakan anak asuhnya itu sebetulnya adalah anak sang kakak. Anak laki-laki tersebut ditinggal orangtuanya yang mengaku merantau ke Kalimantan, sejak usia 16 bulan.
“Sekarang anaknya sudah lima tahun, sudah sekolah di TK. Tapi karena tidak pernah diurus administrasi oleh orangtuanya yakni kakak saya, anaknya belum punya akta dan tidak bisa masuk Kartu Keluarga (KK). Alhamdulillah, adanya sidang terpadu ini bisa langsung tertangani, jadi bisa persiapan untuk sekolah SD,” sebutnya. (rex/jon)