Friday, August 29, 2025

Semnas PERSADA UB Desak RKUHAP Junjung HAM dan Keadilan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Di tengah proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Universitas Brawijaya (UB) kembali ambil andil advokasi dari sektor akademik. Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) menggelar Seminar Nasional (Semnas) Hukum Pidana dan Persada Award 2025 di Fakultas Hukum (FH) UB, untuk mengkritisi aturan yang rawan disalahgunakan dan meningkatkan kewenangan salah satu pihak.

Agenda ini menghadirkan puluhan akademisi, praktisi, hingga aparat penegak hukum untuk merefleksikan perjalanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan arah reformasinya. Ketua PERSADA UB, Dr Fachrizal Afandi, SPsi, SH, MH, menjelaskan, kegiatan ini menjadi momentum penting mengkritisi sistem peradilan pidana di Indonesia yang dinilai masih menyimpan masalah mendasar.

“Agenda ini kami gelar dua hari, Rabu-Kamis, 27-28 Agustus 2025, kemarin. Seperti kita ketahui, KUHAP sekarang hanya di Indonesia, bisa menangkap orang tanpa izin hakim. Itu otoriter. Kita dorong agar revisi KUHAP benar-benar menjunjung tinggi HAM dan keadilan,” ujarnya, Jumat (29/8).

Semnas ini menghadirkan pembicara nasional seperti hakim Kamar Pidana MA, perwakilan Mabes Polri dan Bareskrim, Kajati, Prof Dr Nurini Aprilianda, SH, MHum dari UB, hingga Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Tercatat lebih dari 100 makalah akademisi hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi dipresentasikan.

“Risetnya beragam, multidisiplin, tapi fokusnya sama keadilan dan modernisasi peradilan pidana. Dalam hal ini, perlu kita semua melek dengan RKUHAP yang sedang dibahas, agar tahu dan minimal ikut mendukung agar KUHAP yang disahkan tidak merugikan masyarakat,” tambah Fachrizal.

Dalam forum ini, muncul kritik terhadap praktik penahanan yang dinilai terlalu panjang dan sering berujung salah tangkap. Para pakar dan praktisi hukum yang bersatu dalam forum kali ini, secara tegas dan lugas terus mengadvokasi agar produk yang diundangkan dapat mewujudkan keadilan.

“Banyak kasus, orang tidak terbukti tapi terlanjur ditahan. Di banyak negara, penahanan hanya bisa dilakukan dengan izin hakim. Itu yang harus kita perjuangkan,” paparnya.

Selain seminar, acara juga diwarnai dengan penganugerahan Persada Award yang diberikan kepada tokoh akademisi hukum pidana, atas dedikasi dan kontribusi luar biasa melalui karya tulis, penelitian, dan pengajaran hukum pidana di Indonesia. PERSADA UB menegaskan akan terus mendorong partisipasi masyarakat dalam advokasi revisi KUHAP.

“KUHAP ini menyangkut kita semua. Masyarakat harus aware, memberi dukungan, saran, atau kritik. Jangan sampai aturan justru merugikan rakyat,” pungkas Fachrizal. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img