MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tiga pos Satlantas Polres Malang dan Mapolsek Pakisaji yang menjadi sasaran perusakan kini sebagian mulai diperbaiki. Tampak pada Jumat (5/9) kemarin, sejumlah pekerja mulai memoles tembok di Pos Polisi Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.
Sementara itu, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen tampak masih mengalami kerusakan dengan kondisi berlubang dan pecah. Beling-beling masih berserakan. Sedangkan di Pos Laka 12.50 di Jalan Sumedang, Kepanjen terlihat kaca bagian depan masih berlubang.
Di Mapolsek Pakisaji, pintu masuk ruang pelayanan terlihat sudah diperbaiki. Lubang-lubang akibat lemparan sudah ditambal. Sementara bagian lain seperti plang papan nama masih dalam kondisi rusak.
“Pos Kebonagung hari ini (Kemarin) mulai diperbaiki. Yang lainnya menyusul. Mengingat Pos Kebonagung yang rusak parah,” ujar KBO Satlantas Polres Malang Ipda Nur Adnan kepada Malang Posco Media, kemarin.
Ia menjelaskan perbaikan dilakukan dengan dicat dan mengganti kaca. Namun, Adnan mengaku kurang mengetahui jumlah anggaran yang digunakan perbaikan pos polisi. Sebab, kata dia, yang mengerjakan dari Pemkab Malang.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin menyebut kerugian dari kerusakan empat titik, termasuk Mapolsek Pakisaji ditaksir sekitar Rp 50 juta.
“Estimasi kerugian untuk empat titik kurang lebih Rp 50 juta,” kata dia saat ditemui Malang Posco Media, Senin (1/9) lalu.
Beruntung, tidak ada personel Satlantas Polres Malang yang menjadi korban dalam peristiwa perusakan.
Sementara itu, Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti menjelaskan pembenahan dilakukan pada bagian yang sekiranya terlebih dahulu bisa dibenahi.
“Sebagian sudah diperbaiki. Dibenahi yang bisa dibenahi. Yang lain masih didata,” singkat polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, segerombolan orang melakukan perusakan dengan melempari pos polisi di sejumlah titik di Kabupaten Malang. Kantor pelayanan Mapolsek Pakisaji turut menjadi sasaran. Peristiwa ini terjadi dalam satu rangkaian pada Minggu (31/8) dini hari sampai pagi.
Satreskrim Polres Malang menetapkan 13 orang tersangka berusia rentang 15 hingga 22 tahun dalam kasus perusakan ini. 12 tersangka ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan wajib lapor. (den/jon)