Tuesday, September 9, 2025
spot_img

Terungkap, Inilah Pelaku dan Motif Mutilasi di Mojokerto

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, Sebuah kisah hubungan rumit yang dipenuhi cekcok dan tuntutan material berakhir dengan cara paling mengerikan. Yaitu pembunuhan dan mutilasi.

Alvi Maulana (24), tersangka utama, kini harus berhadapan dengan dua pasal berujung hukuman mati atau seumur hidup, dilansir dari
beritajatim.com.

Motif dibalik tindakan keji ini, ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, berakar dari kehidupan rumah tangga yang belum sah dan tekanan ekonomi yang tak tertahankan.

“Yang melatarbelakangi tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan. Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami-istri yang belum sah,” jelas Kapolres Ihram pada hari Senin (8/9/2025) ini.

Narasi tragis ini memuncak pada dini hari Minggu (31/8/2025). Saat Alvi pulang larut malam ke tempat kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, ia justru dikunci dari dalam oleh Tiara.

Penantiannya selama satu jam di luar pintu menjadi percikan terakhir dari tumpukan emosi yang telah lama dipendam.

“Pelaku pulang larut malam, sampai di kos-kosan hendak masuk dikunci dari dalam oleh korban. Kemudian menunggu sampai satu jam. Setelah dibukakan, korban marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya dan kejadian itu sudah berulang sebelumnya,” tutur AKBP Ihram, menggambarkan pola hubungan yang toxic.

Kapolres menambahkan bahwa Alvi merasa kewalahan menghadapi tuntutan Tiara yang menginginkan gaya hidup mewah. Cekcok pun tak terelakkan malam itu. Dalam emosi tinggi, Tiara naik ke lantai dua, sementara Alvi menuju dapur dan mengambil pisau dapur.

Amarah buta itu berujung pada tusukan mematikan ke leher Tiara. Bahkan, setelah korban tewas, Alvi melakukan aksi pemotongan tubuh korban di kamar mandi.

“Tusukan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, selanjutnya dilakukan peristiwa keji di kamar mandi dan memotong-motong tubuh korban. Dipisahkan antara daging dan tulang,” jelasnya.

Sebagian potongan tubuh bahkan dibuang ke wilayah Pacet mojokerto sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Minggu (7/9/2025).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk senjata yang digunakan: pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu. Juga disita baju korban, guling, sprei berlumur darah, dua handphone, dan sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR .

Dalam keterangannya, Alvi Maulana mengaku menyesal. Emosi yang dipendam lama akhirnya meledak pada malam naas itu.

“Emosi saya memuncak karena saya sudah memendam emosi dari lama. Anaknya temperamen terhadap masalah kecil. Puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban,” ucapnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat.

Kasus ini menjadi peringatan kelam tentang bagaimana konflik hubungan dan tekanan finansial apalagi belum menjadi suami istri yang sah dapat berubah menjadi tragedi menghancurkan.
(beritajatim.com/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img