Wednesday, October 8, 2025
spot_img

Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Paron Karangploso Pasangan Mahasiswa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki di Sungai Paron Dusun Gondang Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso pada, Minggu 24 Agustus 2025 lalu, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Terduga pelakunya mahasiswa yang bukan pasangan suami istri sah.

Pasangan kekasih mahasiswa yang diduga terlibat yakni AM, 21, mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, dan HNM, 20, mahasiswa asal Kota Malang.

-Advertisement- HUT

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan. Sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor.

“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilannya diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan, ” ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (10/9) tadi malam.

Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso.

“Dari tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone,” terang Bambang.

Bambang menyebut, AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.
“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak,” pungkas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, warga yang tengah bersih-bersih sekitar Sungai Paron Dusun Gondang Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso, dihebohkan oleh sesosok bayi laki-laki tersangkut di bebatuan pada, Minggu (24/8) lalu.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Bayi ditemukan tanpa pakaian dan tersangkut pada bebatuan tengah sungai yang dangkal. (den/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img