Saturday, September 13, 2025
spot_img

Kasus Penemuan Bayi di Karangploso; Terduga Pelaku Pasangan Mahasiswa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki di Sungai Paron, Dusun Gondang, Desa Tegalgondo, Karangploso pada Minggu 24 Agustus 2025 lalu, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Terduga pelakunya mahasiswa yang bukan pasangan suami istri yang sah.

Kapolsek Karangploso AKP Sumantri Wibisono membenarkan bila terduga pelaku telah ditangkap. “Sudah ketangkap sekitar dua Minggu yang lalu,” katanya kepada Malang Posco Media, Rabu (10/9).

Namun kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap klinik yang sempat didatangi oleh dua sejoli tersebut.

“Klinik membantu kami dalam proses penyelidikan. Karena si perempuan sempat datang ke klinik pada saat pendarahan. Tapi bayi tidak dibawa. Persalinannya di kosnya,” jelas Sumantri.

Pasangan kekasih mahasiswa yang diduga terlibat, yakni AM, 21, mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, dan HNM , 20, mahasiswa asal Kota Malang. Keduanya telah berhubungan sejak September 2024 lalu.

Lebih lanjut, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan. Sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor.

“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan, ” ungkap Bambang.

Polisi menemukan fakta bahwa, AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.

“Dari tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone,” terang Bambang.

Bambang menyebut, AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak turutserta dalam pembunuhan. Ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.

“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak,” pungkas Bambang. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img