Windhu: SR Sedang Menjalani Tahanan Kasus Korupsi DAK 2018
MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Mantan Kadinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman (SR) akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. SR diduga terlibat dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri di Dinas Pendidikan Jatim TA 2017.
“SR kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,’’ kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto di kantornya, Jumat siang.
Tersangka Saiful Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, penyidik Kejati Jatim tidak melakukan penahanan. Karena SR sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp 8,2 miliar.
Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan. “Kami akan kembangkan kasus korupsi ini,” tutur Windhu.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui TA 2017, Dinas Pendidikan Jatim mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja. Di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp 186 miliar.
Saat itu, SR adalah Kadinas Pendidikan Jatim mempertemukan tersangka JT dengan Hudiyono yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK. Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, Hudiyono dan JT merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dimiliki JT.
“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.
Adapun penyaluran barang hibah maupun belanja modal dibagi dalam tiga tahap. Diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, serta 61 SMK Negeri sesuai SK Kadinas Pendidikan Jatim.
Dari hasil temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Perhitungan pasti atas kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta di Jatim tahun 2017. Anggaran yang diajukan mencapai Rp 65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai sekitar Rp 2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya seharga sekitar Rp 2 juta.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK yang kala itu menjabat sebagai PPK. (has)