MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Eksekutif dan Legislatif gelar paripurna persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Batu Tahun Anggaran 2026 dibahas di Gedung DPRD, Jumat (12/9) kemarin.
Dalam sambutannya Wali Kota Batu Nurochman menekankan konsistensi antara KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026, sehingga penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 benar-benar selaras dengan arah pembangunan Kota Batu.
“Penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama. Ini adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan semua pemangku kepentingan secara partisipatif dan akuntabel,” ujar Nurochman dalam sambutannya.
Dokumen KUA-PPAS 2026 ini disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kota, serta menyerap aspirasi DPRD melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Diungkap Cak Nur, sapaan akrabnya masukan dari DPRD yang menitikberatkan pada layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, perbaikan infrastruktur, hingga isu sosial budaya menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan tahun mendatang.
“Ada beberapa pokok kesepakatan yang menjadi arah kebijakan kita ke depan. Pertama, arah kebijakan asumsi makro ekonomi yang kita arahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem,” bebernya.
Pihaknya juga fokus pada pemerataan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pembangunan kawasan pedesaan, penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, perbaikan pengelolaan keuangan daerah, penguatan kapasitas fiskal, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam.
‘Kedua, arah kebijakan pendapatan. Untuk PAD diarahkan pada peningkatan target secara terukur, terencana dan memiliki kepastian hukum, tanpa membebani masyarakat. Untuk Pendapatan Transfer, targetnya kita asumsikan relatif sama dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” paparnya.
“Dengan upaya perbaikan kualitas usulan program yang bersumber dari dana transfer khusus. Penyesuaian pendapatan transfer tahun 2026 akan dilakukan setelah ditetapkannya alokasi definitif oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi melalui surat resmi kepada Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Ketiga, arah kebijakan belanja, baik belanja operasi dan modal diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja sesuai kewenangan Pemda, baik urusan wajib pelayanan dasar maupun non pelayanan dasar, serta urusan pilihan sesuai prioritas pembangunan.
Selain itu juga akan memprioritaskan belanja untuk mendukung program yang sejalan dengan visi dan misi Kepala Daerah. Di antaranya untuk pembangunan unit pelayanan kesehatan sampai tingkat desa dan kelurahan. Program mencetak 1.000 sarjana bagi warga Kota Batu.
“Kemudian peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan serta hibah bagi ormas berbasis agama. Pengelolan sampah, pembangunan infrastruktur jalan dan pedestrian, pembangunan laboratorium kultur jaringan serta pembangunan multiyears untuk Sport Center Zona Stadion Gelora Brantas dan Pembangunan Gedung DPRD Kota Batu,” urainya.(eri/lim)