Monday, October 13, 2025
spot_img

Hore! Karyawan Horeka Bebas PPh 21, PHRI Kota Batu Berharap hingga Akhir 2026

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Hore! Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bakal menanggung pajak penghasilan (PPh) karyawan yang bekerja di hotel, restoran dan kafe (Horeka) hingga akhir 2025. Dengan adanya kebijakan paket stimulus ekonomi tersebut tentu menjadi angin segar bagi karyawan di kota wisata seperti di Kota Batu.

Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta. Serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500 ribu.

-Advertisement- HUT

Dengan adanya kebijakan tersebut BPC PHRI Kota Batu menyambut dengan suka cita. Hal itu diungkapkan oleh Ketua BPC PHRI Kota Batu Sujud Hariadi. “Tentunya BPC PHRI Kota Batu menyambut gembira dengan adanya kebijakan insentif pembayaran PPh 21 untuk karyawan hotel dan restoran dengan gaji di bawah Rp 10 juta,” ujar Sujud kepada Malang Posco Media, Minggu (14/9) kemarin.


HUT

Memang, lanjut dia, kebijakan ini cukup terlambat, karena kebijakan pembayaran PPh 21 karyawan ditanggung pemerintah ini sudah berlaku per Januari 2025 untuk pekerja di sektor padat karya. “Sedangkan sektor hotel dan restoran baru berlaku di bulan Oktober yang akan datang kayaknya. Jadi kami kayaknya telat hampir 9 bulan bagi pekerja resto dan hotel,” imbuhnya.

Meski kebijakan tersebut dinilai terlambat, pihaknya tetap bersyukur, karena apapun langkah ini meringankan beban pekerja hotel dan restoran. Paling tidak karyawan hotel dan restoran bisa berhemat dengan tidak membayar pajak penghasilan. “Syukur-syukur kebijakan ini berlaku paling tidak sampai Desember tahun 2026. Ini akan sangat membantu kami para pekerja hotel dan restoran,” harap Dirut Selecta ini.

Sujud menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut karyawan lantas tidak menerima secara penuh gaji. Ini karena masih dipotong untuk iuran BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Pensiun. Tapi sekarang potongan berkurang satu yaitu pemotongan PPH 21.

Insentif PPh 21 DTP saat ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya untuk masa pajak Januari-Desember 2025. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.(eri/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img