Monday, October 13, 2025
spot_img

Raperda Reklame Selangkah Lagi Disepakati, Dewan Inginkan Ketertiban, Perizinan dan Peningkatan PAD

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Raperda Reklame tinggal selangkah lagi disepakati. Dalam prosesnya legislatif berikan tanggapan Raperda Reklame agar dalam pelaksanannya dapat realisasinya ketertiban estetika kota, sanksi dan izin reklame hingga peningkatkan PAD.

Jubir DPRD Kota Batu Ady Sayoga mengatakan bahwa Fraksi-Fraksi DPRD mengapresiasi upaya Pemkot Batu dalam merespon kebutuhan yang berkembang terkait dengan penyelenggaraan reklame di Kota Batu.

-Advertisement- HUT

“Raperda yang diusulkan telah menunjukkan perhatian yang serius terhadap regulasi reklame, yang seiring dengan berkembangnya aktivitas ekonomi, industri dan pariwisata di Kota Batu. Semakin penting untuk segera ditata dengan baik agar tercipta keteraturan dan keindahan kota,” ujar Ady kepada Malang Posco Media, Minggu (14/9) kemarin.


HUT

Pihaknya memberikan beberapa masukan kepada eksekutif agar raperda ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Kota Batu. Total ada 10 masukan yang diberikan untuk ditindaklanjuti.

“Pertama kami ingin adanya peningkatan aspek transparansi dan akuntabilitas. Kedua Perda harus fokus pada kepentingan masyarakat dan ruang publik. Kemudian perhatian terhadap keberagaman UMKM agar dapat berkembang,” beber anggota fraksi PKS ini.

Selanjutnya pentingnya peningkatan estetika dan tata ruang kota agar pemasangan tidak semrawut. Perlunya pengawasan yang ketat agar tidak ada reklame ilegal yang berpotensi merugikan pemasukan daerah serta tegasnya penegakan aturan dan pemberian izin reklame.

“Di Perda ini harus memperhatikan aspek estetika dan keindahan kota. Kelengkapan materi muatan Raperda yang berwawasan lingkungan, penempatan pemasangan reklame yang jelas dan terakhir adanya pengawasan reklame,” terangnya.

Sementara itu Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan bahwa penggunaan reklame sebagai sarana promosi semakin menonjol dan beragam, mulai dari usaha kuliner, penginapan, hingga sektor hiburan. Sebagaimana fungsi reklame yaitu menjadi sarana publikasi yang dipandang sangat efektif dalam menarik perhatian konsumen.

Sebelumnya, Penyelenggaraan Reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Namun, regulasi ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 30 Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kota Batu yang telah dicabut dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi, tidak hanya pada tataran teknis melalui Peraturan Wali Kota. Tetapi juga melalui pembentukan Perda yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan reklame,” bebernya.

Hal tersebut penting, mengingat substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan reklame memuat ketentuan yang bersifat pembebanan kepada masyarakat. Sehingga secara hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya diatur dalam sebuah Peraturan Daerah.

“Eksekutif ingin menegaskan beberapa hal yang menjadi perhatian penting dalam proses penyusunan Raperda ini. Pertama, penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar semua aktivitas pemasangan reklame berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan ruang publik maupun masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap ketentuan sanksi yang tegas dapat mengatur pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku. Selanjutnya, aspek estetika dan keindahan kota harus diprioritaskan dengan ketat. Karena reklame yang dipasang harus selaras dengan tata ruang dan desain kota agar menjaga keindahan kota dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menghindari pencemaran visual serta risiko keselamatan.

“Selain itu, dalam pengaturan penempatan dan perizinan reklame, Raperda ini harus memberi ruang yang jelas bagi pemberdayaan pelaku usaha, terutama UMKM, agar dapat menggunakan media reklame secara efektif namun tetap terjangkau dan tidak memberatkan secara administratif atau biaya,” pesan Cak Nur.(eri/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img