Arifin: Pengembalian Jabatan Tidak Perlu Rekomendasi BKN
Malang Posco Media, SURABAYA – M. Arifin, Kuasa Hukum mantan Kadinkes Kabupaten Malang mempertanyakan sikap Bupati Malang yang tidak segera mengembalikan jabatan kliennya, drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
Ditolaknya kasasi Bupati Malang oleh Makamah Agung (MA) dianggap sudah jelas dan klir. Artinya, Bupati Malang harus segera mengembalikan jabatan kliennya dan tidak perlu mencari pembenaran dari lembaga lainnya.
‘’Sudah. Sudah jelas. MA memutuskan Bupati Malang harus mengembalikan jabatan klien saya,’’ tandas Arifin ketika ditemui Malang Posco Media (MPM) di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno 16 Surabaya, Senin siang.
Seperti diberitakan diharian ini sebelumnya, upaya Bupati Malang HM Sanusi mengkanvaskan drg. Wiyanto Wijoyo M.M. Kes dari kursi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, kandas sudah. Makamah Agung (MA) secara resmi telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan Bupati Malang pasca kekalahannya di PTUN Surabaya.

Pada sidang MA, tanggal 23 Juli 2025, bertindak sebagai Ketua majelis Prof. Dr. H. Yulis SH., MH dibantu anggota Majelis Dr. Cerah Bangun SH., MH dan Prof. Dr. H Yodi Martono Wahyunadi SH., MH dan panitera pengganti Dr. Sudarsono menyatakan menolak kasasi Pemohon dalam hal ini Bupati Malang.
Dikatakan Arifin, kliennya dua minggu lalu menceritakan kalau telah dipanggil Pj Sekdakab Malang. Dalam pertemuan itu, kliennya ditanya soal jabatan apa yang diinginkan pasca ditolaknya kasasi Bupati Malang oleh MA.
Seharusnya, lanjut pengacara berkepala plontos ini, Sekdakab Malang tidak memiliki kewenangan bertanya soal jabatan kliennya. Sebab, putusan MA memerintahkan Bupati Malang harus mengembalikan jabatan drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
‘’Saat dicopot dulu posisi klien saya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang. Sekarang perkaranya sudah inkrah dan wajib dikembalikan jabatan awalnya. Namanya, pelecehan hukum kalau sampai tidak dijalankan,’’ tutur pengacara asli Surabaya ini.
Ditambahkan dia, langkah Pemkab Malang meminta persetujuan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengkatifkan status kliennya dianggap mengada-ada. Sebab, secara hierarki kedudukan MA lebih tinggi dibanding BKN.
‘’Kecuali dilantik sebagai pejabat baru, mungkin saja minta pertimbangan ke BKN. Nah, yang in ikan tidak perlu dilantik. Cukup dikembalikan saja kursinya. Selesai,’’ pungkas Arifin meyakinkan.
Sementara itu dihubungi terpisah Tomie Herawanto, Pj Sekdakan Malang menyebutkan, pelantikan kembali drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang pihaknya masih menunggu terbitnya rekomendasi dari BKN.
‘’Untuk memenuhi sistem kepegawaian nasional kami tinggal menunggu rekomendasi BKN. Suratnya, Insya Allah, sudah satu minggu lalu kami kirim ke BKN,’’ pungkas Tomuie kepada MPM melalui fasilitas WA. (has)