Tuesday, September 16, 2025
spot_img

Awas Tiga Entitas Keuangan Digital Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan agar tidak terjebak entitas keuangan digital yang kerap memakan korban. Setidaknya ada tiga entitas aktivitas keuangan ilegal yang kerap ditemukan di wilayah Malang Raya. (baca  grafis)

Kepala OJK Malang Farid Faletehan menjelaskan tiga entitas aktivitas keuangan ilegal yang kerap menjadi materi laporan dari masyarakat.

Data OJK, per 1 Januari hingga 24 Juli 2025 terdapat 11.137 pengaduan yang masuk ke OJK terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut ada 8.929 pengaduan pinjaman online ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal. Kemudian, lanjut Farid entitas ilegal yang telah dihentikan atau  diblokir yakni Investasi Ilegal, Pinjol Ilegal dan Gadai Ilegal.

“Terbanyak adalah entitas pinjol ilegal. Jumlahnya mencapai 11.166 sejak 2017 sampai Juli 2025 ini,”  beber Farid.

Sementara untuk jumlah Entitas Investasi Ilegal sebanyak 1.812 yang sudah diblokir. Dan sebanyak 251 entitas Gadai Ilegal juga sudah diblokir oleh OJK.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.  ”Dan menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” pungkas Farid. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img