MALANG POSCO MEDIA – Sekitar 600 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya terindikasi bermasalah masih diberi kesempatan untuk menerima kembali bansos. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, rekening tersebut akan dipulihkan jika penerimanya menyelesaikan proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9) kemarin, Saifullah menjelaskan, sebagian rekening memang terindikasi penyalahgunaan bansos, namun sebagian lainnya hanya menjadi korban atau terjadi kesalahan administratif.
“Sebagian ada yang benar-benar menyalahgunakan, ya katakanlah salah satunya bertransaksi judi online, tapi ada juga yang dimanfaatkan pihak lain. Oleh karena itu kami beri kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data,” kata dia.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan menghukum penerima, melainkan memastikan bansos tepat sasaran.
“Bagaimana misalnya mereka itu keluarga yang masih tergantung dengan intervensi pemerintah? Kalau tidak, hidupnya sangat susah. Makanya kita buka kesempatan verifikasi. Jika setelah diverifikasi mereka terbukti memenuhi kriteria, tentu tetap berhak menerima bansos,” ujarnya.
Kementerian Sosial menggandeng otoritas keuangan, pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk mendampingi proses verifikasi ulang secara akurat dan transparan.
Selain itu, petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga diberdayakan agar proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur selama triwulan ketiga.
“Setelah verifikasi selesai dilakukan maka triwulan keempat mereka yang memenuhi kriteria bisa menerima bansos. Tentu pula kami akan terus mengawasi mereka-mereka itu,” tegas Saifullah.
Sebelumnya, Kemensos mengumumkan 600 ribu rekening penerima bansos terindikasi anomali berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk dugaan transaksi judi online.
Dari jumlah itu, 228 ribu rekening telah dicoret dari daftar penerima bansos sejak Agustus lalu. Sementara 375 ribu rekening lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, mencakup profil penerima, identitas pekerjaan, dan aktivitas transaksi. Langkah ini, kata Mensos, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya bansos tepat sasaran dengan data akurat, mutakhir, dan terverifikasi. (ntr/aim)