MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Angka perceraian ‘Cerai Gugat’ di wilayah Kabupaten Malang selama tujuh bulan tahun 2025 ini mencapai angka 3.109 perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. Paling banyak penyebab perceraian karena faktor ekonomi.
Jumlah tersebut terhitung sejak Januari sampai Juli. PA Kabupaten Malang menerima ratusan laporan perkara cerai gugat setiap bulannya. Sejauh ini, sebanyak 2.424 perkara yang telah selesai ditangani atau diputus.
Sedangkan data perkara perceraian yang diterima PA Kabupaten Malang pada tahun 2024 dengan periode yang sama, sebanyak 2.959 perkara. Meningkat tahun 2025 ini menjadi 3.109 perkara.
Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul menjelaskan, sejak Januari sampai Juli 2025 ini, penyebab terjadinya perceraian paling banyak karena faktor ekonomi, terhitung 1.919 perkara. “Kepada masyarakat yang akan menikah atau membangun rumah harus benar-benar dipersiapkan mental dan finansialnya. Karena bagaimanapun, ekonomi adalah penunjang kebahagiaan berumah tangga,” kata Khairul kepada Malang Posco Media, Selasa (16/9) kemarin.
Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian tahun 2025 ini juga karena faktor perselisahan yang terus menurus sebanyak 1.201 perkara. Kemudian adapula faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 25 perkara dan judi sebanyak 14 perkara. “Faktor penyebab terjadinya perceraian terkait judi ini termasuk judi online,” lanjut pria yang juga sebagai Hakim PA Kabupaten Malang ini.
Ia menambahkan bahwa untuk pengajuan permohonan perceraian mempunyai ketentuan. “Perceraian bisa diajukan bila sudah berpisah rumah enam bulan, kecuali kalau ada KDRT,” tandas Khairul. (den/udi)