Monday, October 13, 2025
spot_img

Calon PPPK Paruh Waktu Mendapat Pembekalan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kabupaten Malang mendapatkan pembekalan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Awal pekan lalu, pembekalan terhadap calon PPPK Paruh Waktu digelar di Aula Ghabaja BKPSDM. Kegiatan ini digelar secara daring dan luring. “Total ada 322 calon PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan pembekalan. 50 orang mengikuti pembekalan secara luring atau secara langsung. Sedangkan 272 lainnya mengikuti pembekalan secara daring,’’ katanya saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Rabu (17/9) kemarin.

-Advertisement- HUT

Dalam kegiatan tersebut, Nurman menekankan pentingnya menjaga integritas serta rasa syukur atas amanah yang telah diberikan. Selain itu Nurman mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu yang terpilih segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi demi kelancaran proses penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK. “Ini merupakan kabar gembira. Pemerintah pusat membuat kebijakan, adanya sistem kerja paruh waktu. Kemarin sudah kami sosialisasikan, dan meminta mereka (para calon PPPK Paruh waktu) untuk menyiapkan diri,’’ ujarnya.

Menurut Nurman, bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan upaya pemerintah untuk menjaring para PPPK yang tidak mendapat formasi/ tidak lolos pada Tahap I maupun Tahap II. “Mereka ini berasal dari Non ASN yang memenuhi persyaratan. Nama mereka masuk dalam database BKN, masa kerja minimal 2 tahun dan lainnya. Namun tidak lolos pada seleksi PPPK tahap I maupun Tahap II,’’ ungkapnya.

Disinggung kapan mereka akan dilantik, Nurman mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat dari BKN. “Untuk Pertek (Paraturan Teknis SK dan NIP PPPK Paruh Waktu kami masih menunggu dari BKN,’’ ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDM Kabupaten Malang Netiek Maharani dalam pembekalan kemarin menyampaikan teknis terkait terkait proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen yang harus diunggah dalam akun SSCASN. Menurut dia Hal ini penting agar seluruh tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara.

“Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat memahami hak, kewajiban, serta prosedur administratif yang harus dipenuhi, sehingga proses pengangkatan berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ pungkasnya. (ira/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img