MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejumlah pemilik tanah di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/9). Mereka mengadukan akses jalan menuju lahan yang tertutup tembok perumahan sejak 2022.
Warga yang terdampak datang bersama Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya, Sudarno. Mereka diterima untuk audiensi oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang.
Sudarno menegaskan, persoalan ini sudah lama mereka perjuangkan, bahkan sempat dibahas dalam audiensi sebelumnya. Namun hingga kini belum ada titik terang.
“Kami sangat berharap kepada DPRD agar tembok segera dibuka. Karena warga tidak bisa mengolah (tanahnya) sehingga akhirnya terbengkalai,” ujarnya usai audiensi.
Tercatat ada tiga warga yang terdampak, yakni Idris Efendi, Heru Prianto, dan Agnes, dengan total luas lahan mencapai 1.200 meter persegi. Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai area pertanian.
Sudarno menambahkan, pihaknya pernah difasilitasi Satpol PP pada 2022 untuk mediasi bersama warga dan perangkat desa. Namun solusi yang ditawarkan dianggap tidak masuk akal.
“Tapi tuntutan warga malah dipersilahkan membangun jembatan. Tapi secara ekonomi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan itu. Akhirnya mentok lagi. Kemudian kami adakan RDPU dengan Komisi III di Agustus 2023, sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” bebernya.
Salah satu pemilik tanah, Heru Prianto, bahkan mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Rumah sudah terbangun. Tapi mandek. Kondisi saat ini sudah seperti hutan,” ungkap pria berusia 70 tahun tersebut. Ia memperkirakan kerugiannya sejak pembangunan rumah pada 2021 hingga kini mencapai Rp 300 juta.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyambut baik aduan tersebut. Ia berjanji segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.
“Kami akan tindaklanjuti dengan turun dan menggali persoalan yang ada di lapangan. Kalau memang itu menjadi akses utama masyarakat, kami akan minta agar diberikan akses untuk jalan,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Adeng itu menambahkan, berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, pengembang perumahan diduga belum menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) kepada pemerintah daerah.
“Kalau sekilas barusan saya telpon Dinas Cipta Karya, sepertinya PSUnya belum diserahkan. Makanya kami akan cek lapangan di situ masih ada pengembangan dari perumahan tersebut atau memang finish,” kata Adeng.
Ia mengakui, permasalahan ini sudah cukup lama terjadi, namun sempat terhambat akibat masa transisi dari DPRD periode lama ke periode baru.
“Sehingga kami memang membutuhkan waktu dalam satu bulan ke depan untuk menindaklanjuti. Apakah perumahan tersebut resminya diserahkan kepada Pemkab Malang atau belum,” pungkasnya. (den/aim)