Friday, September 19, 2025
spot_img

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Permudah Pelayanan Dasar dan Perizinan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komisi I DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mempermudah pelayanan publik, terutama terkait pelayanan dasar dan perizinan, termasuk legalitas bagi pelaku UMKM.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengungkapkan antusiasme masyarakat sangat tinggi saat pihaknya menggelar sosialisasi perizinan dengan berkeliling ke sejumlah desa.

“Kalau kami tidak turun langsung mensosialisasikan perizinan, masyarakat merasa ribet. Karena itu, kami hadir agar masyarakat tahu bahwa kami berkomitmen mempermudah layanan ini,” kata Faza kepada Malang Posco Media, Rabu (17/9).

Komisi I juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengurusan melalui OSS (Online Single Submission). Dukungan terhadap UMKM ini dipastikan akan terus berlanjut hingga tahun 2026 mendatang.

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, Pemkab Malang perlu memastikan perizinan menjadi semakin mudah tanpa mengurangi kualitas pelayanan, dengan waktu yang efektif dan efisien.

“Kami berharap DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) memberikan pembinaan, karena desa adalah bagian dari garda terdepan pelayanan publik,” ujarnya.

Selain itu, Komisi I menekankan pentingnya kemudahan dalam layanan dasar, seperti pengurusan e-KTP dan KK, agar bisa gratis dan mudah diakses masyarakat.

Pada tahun 2025, Pemkab Malang telah menganggarkan Rp 2 miliar dari APBD untuk pengadaan blangko e-KTP. Namun, pengadaan blangko hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri, sehingga anggaran tersebut dititipkan ke pemerintah pusat.

“Jadi, tidak bisa melakukan pengadaan mandiri dari Pemkab Malang. Tapi anggarannya bisa bersumber dari APBD, kemudian dititipkan ke Kemendagri untuk direalisasikan sebagai blangko,” jelas Faza. (den/adv/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img