Malang Posco Media, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mematangkan persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bisa mencapai ke level bawah sampai ke tingkat kelurahan. Nantinya, bakal ada 57 Posbakum yang bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama rakyat yang membutuhkan layanan bantuan hukum. Targetnya, bisa terealisasikan penuh pada 2026 mendatang.
Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) se-Kota Malang sendiri berlangsung di Ruang Sidang Balai Kota Kota Malang, Jumat (19/9) kemarin. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso bertugas membuka rakor tersebut.
Dalam sambutannya dia menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemkot Malang bersama pihak terkait guna memperluas akses keadilan untuk masyarakat. Terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi maupun minim literasi hukum.

“Posbakum ini merupakan instrumen penting untuk lebih mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat. Sesuai arahan dari Kementerian Hukum melalui Kanwil Jawa Timur, pembentukan posbakum di tingkat kelurahan harus memiliki legalitas yang jelas, sarana yang memadai, dan paralegal yang siap membantu,” jelas Erik.
Menurut dia, pembentukan posbakum ini penting agar layanan hukum tidak berhenti pada jargon semata. Sebaliknya, layanan hukum benar-benar bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Karena pada akhirnya, hukum harus hadir sebagai payung keadilan, bukan justru menjadi beban yang memberatkan rakyat kecil,” tutur Erik.
Dengan posbakum yang akan hadir di tiap kantor kelurahan dan didukung dengan pelibatan orang yang hukum atau dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), warga atau masyarakat bisa berkonsultasi, mendapatkan pendampingan, hingga diarahkan pada solusi yang tepat. “Rapat koordinasi ini juga menjadi ruang kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga organisasi bantuan hukum perlu duduk bareng, diskusi, dan memastikan semua langkah seirama,” tandas Sekda Erik.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Suparno menerangkan, kehadiran Posbakum tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan setiap lapisan masyarakat, termasuk yang berhadapan dengan masalah hukum ringan, tetap memperoleh akses pendampingan.
“Untuk operasional ada di 57 kelurahan, nantinya akan dibentuk Posbakum ini. Nah lembaga ini diharapkan yang akan menangani penyelesaian perkara restorasi justice,” katanya.
Restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi antara pelaku, korban, serta keluarga. Skema ini berlaku untuk kasus-kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Jadi bisa diselesaikan secara non-litigasi sebelum masuk ke pengadilan. Tujuannya bukan hanya menekan angka perkara, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” jelasnya.
Suparno menambahkan, terdapat dua skema bantuan hukum. Pertama adalah penyelesaian perkara melalui restorative justice. Sedangkan berikutnya adalah Bankum Masyarakat Miskin (Bankumaskin) yang tidak mengenal batasan lama hukuman.
Namun, Suparno menegaskan klaim biaya bantuan hukum hanya dapat dilakukan untuk perkara yang sudah masuk pengadilan dan diputus inkrah. Sementara penyelesaian perkara dengan restorative justice tidak bisa diajukan klaim.
Sementara itu, untuk pendampingan nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara yang memiliki lisensi C dari Kementerian Hukum dan HAM serta sudah terdaftar di Bagian Hukum Pemkot Malang. “Nanti hakim akan menunjuk LBH atau lawyer yang sudah terdaftar. Mereka mendampingi hingga vonis inkrah. Lalu biayanya bisa diklaim ke Bagian Hukum,” imbuh Suparno.
Targetnya, program ini dapat maksimal dijalankan pada 2026 mendatang. Akan tetapi dalam waktu dekat, akan ada penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan perkara dengan pendekatan restorative justice. “Nanti 2 Oktober ini akan ada penandatanganan antara Gubernur dengan Kejati, dan seluruh bupati/wali kota dengan Kejari, itu untuk penanganan perkara restorative terhadap pelaku, korban, dan keluarga. Nanti itu penandatangannya di Surabaya,” pungkas Suparno. (ley/aim)