Monday, September 22, 2025
spot_img

Dua Laporan Hukum Jerat Oknum PNS Diduga Perzinaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Batu berinisial E dengan warga Pasuruan berinisal M (19) yang saat ini prosesnya sudah naik di Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu terus berproses.

Bahkan mantan istri sah dari E melayangkan dua laporan ke Kepolisian sejak akhir tahun lalu. Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum pelapor, Solehoddin.

“Sebenarnya ada dua laporan yang dilaporkan oleh klien saya terhadap kasus tersebut. Yakni laporan mengenai dugaan kasus perzinaan yang melibatkan E dengan M dan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan E kepada O selalu klien saya,” ujar Solehoddin kepada Malang Posco Media.

Dari dua kasus yang dilaporkan, yang berjalan lebih dulu kasus yang dugaan KDRT. Terkait dugaan KDRT, pelaku yang merupakan mantan istri yakni E saat ini sudah ditahan dan sidang KDRT sudah berjalan serta menunggu putusan pidana.

“Untuk laporan dugaan perzinaan ini  dilaporkan ke Polres Batu pada tanggal 1 Oktober 2024. Tepatnya setelah melakukan penggrebekan terhadap E dan M di salah satu hotel yang ada di Kota Batu,” ungkapnya.

Sedangkan laporan KDRT yang dilakukan M terhadap kliennya pada tanggal 26 November 2024 dengan berbekal bukti visum, CCTV dan saksi.

“Sementara untuk kelanjutan dugaan perzinaan sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya kami tidak mau ramai, justru dari pihak sana (M) yang memunculkan dan kami juga harus memberikan penjelasan ke publik,” terangnya.

Lebih lanjut Solehoddin mengatakan sejatinya sebelum adanya laporan ke pihak berwajib, pelapor berkali-kali telah memberikan kesempatan terhadap sang suami untuk mencari jalan keluar, namun buntu.

“Klien kami sebenarnya tidak mau sampai pajang atau kekeluargaan. Tapi tidak menemukan jalan keluar, hingga akhirnya sampai pada proses pelaporan dan perceraian,” imbuhnya.

Diketahui bahwa sebelumnya dari pihak M muncul melalui kuasa hukumnya, Suwito yang menjelaskan kliennya terlibat kasus ini lantaran terkena bujuk rayu dari E. Tak ingin sepihak kasus tersebut muncul publik, pihak pelapor yang tak lain merupakan istri sah E berinisial O warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, melalui kuasa hukumnya membeberkan terkait runtutan proses yang saat ini telah berjalan. (eri/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img