Tuesday, September 23, 2025
spot_img

Kemenag Inventarisir Aset PHU, Ditarget Rampung November

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kantor Kementerian Agama Kota Malang kini tengah sibuk melakukan pendataan atau inventarisir aset, menyusul adanya Kementerian Haji dan Umrah yang sudah disahkan oleh Presiden RI beberapa waktu lalu. Kasie Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Malang Ahmad Subhan menyampaikan, pendataan aset ini dilakukan karena adanya arahan dari pemerintah pusat.

“Kalau yang aset itu, kami hanya mendata saja. Jadi sudah berjalan pendataan dan insya Allah harus sudah selesai maksimal November. Itu timeline yang ditentukan oleh Kemenag pusat,” ungkap Subhan kepada Malang Posco Media, kemarin.

Pendataan ini dikatakan Subhan juga dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Pendataan yang dilakukan pun cukup mendetail, sampai pada posisi aset yang ada saat ini. Apakah aset PHU tersebut berdiri sendiri, atau menyatu dengan bidang yang lain.

Di Kantor Kemenag Kota Malang sendiri, untuk gedung PHU sudah ada namun menyatu dengan bagian lain. Sehingga apabila ada pemisahan ke Kementerian Haji dan Umrah, akan lebih rumit prosesnya.

“Nanti yang menentukan dan membagi itu pusat. Kami hanya menerima saja. Apakah nanti mandiri atau penggunaan bersama (gedung bersama) dan seterusnya, itu nanti kami menunggu keputusan dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara,” tambah Subhan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Malang Achmad Shampton menambahkan, secara prinsip, pihaknya akan mengikuti arahan dari pimpinan. Segala hal yang bisa disupport, pasti akan dilakukannya.

Selain inventarisir aset, pihaknya juga mulai mengikuti rapat terkait status pegawai Kemenag bidang PHU nantinya. Saat ini sedang berjalan perencanaan penyusunan Renstra (rencana strategis) Kemenag kedepan. 

“Intinya, dari pusat, sistem penggajian masih ikut Kemenag setidaknya hingga Desember. Karena mereka masih butuh persiapan, menyusun tim keuangan, dan ada kendala regulasi juga. Yaitu meski menteri sudah dilantik tapi belum ada PP. UU baru bisa jalan kalau ada PP nya. Jadi ya mungkin berproses lah. Disini PHU hanya lima orang, tidak terlalu banyak. Hanya KUA saja yng punya pegawai sampai kecamatan,” pungkasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img