Yuyun: Hanya 59 Orang Tidak Lanjut Dengan Berbagai Alasan
MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Sedikitnya 21.532 orang akhirnya ditetapkan sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu dilingkungan Pemprov Jatim. Kepastian ini diperoleh berdasarkan hasil dari tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga tanggal 22 September 2025, pukul 23.59 WIB.
Hal di atas diungkapkan Indah Wahyuni SH., MSi., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim kepada Malang Posco Media (MPM) di kantornya, Selasa (23/09) siang. ‘’Jumlah itu, hampir seratus persen dari total yang ditetapkan Kemenpan-RB,’’ tandas Yuyun, begitu sapaan akrabnya.
Dikatakan Yuyun, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)) memberi alokasi tenaga PPPK Paruh Waktu sebanyak 21.591 orang (formasi). Penetapan dikuatkan SK Kemenpan RB Nomor 174 Tahun 20025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK dilingkungan Pemprov Jatim.
Sayangnya, lanjut Yuyun, tidak semua formasi berhasil diisi oleh mereka calon PPPk paruh Waktu. Sebaliknya, ada 59 orang dinyatakan tidak bisa terus menjadi PPPk paruh Waktu dengan berbagai alasan.

‘’Jika dibandingkan dengan peserta yang running (lanjut) jumlah yang tidak meneruskan hanya 0,3 persen saja dari kuota yang ada. Kini mereka yang sudah mebgisi DRH hanya tinggal menunggu SK PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan,’’ ungkap mantan Kepala Biro Administrasi Otonomi Pemerintahan Daerah Jatim ini.
Sementara itu dari data yang dimiliki MPM, hingga tanggal 23 September 2025 pukul 11.40 menyebutkan, 59 orang yang tidak melanjutkan menjadi PPPK dikarenakan berbagai alasan. Diantara 59 orang itu 29 orang diantaranya menyatakan mengundurkan diri.
Sedang 14 orang disebutkan tidak aktif bekerja, 11 orang belum submit, tiga orang meninggal dunia dan dua orang lupa menekan submit usai mengisi DRH-nya. ‘’Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut tujuh ribu orang mengundurkan diri,’’ kata Yuyun didampingi Hasyim Ashari, Kabid Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data dan Sistem Informastikan.
Ditambahkan dia, PPPK Paruh Waktu yang sudah menyelesaikan pengisian DRH nantinya bisa menjaga integritas dirinya sebagai pegawai Pemprov Jatim. ‘’Ingat tidak semua orang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Karena itu, jaga integritas diri sebagai pegawai Pemprov Jatim,’’ pungkas nenek dua orang cucu ini. (has)