MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polsek Kedungkandang berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga pelaku ditangkap, mirisnya dua di antaranya masih berusia 15 tahun.
Ketiga pelaku yakni Arifin (34), warga Kelurahan Mergosono, serta dua remaja berinisial MRD dan FA, keduanya berasal dari Kecamatan Kedungkandang. Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto menjelaskan, aksi curanmor terjadi pada Jumat (12/9) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban MR (21), warga Kelurahan Tanjungrejo, memarkir motor Honda Beat N-3020-ACN miliknya di mulut gang Jalan Kolonel Sugiono Gang IX, Kedungkandang. Motor dalam kondisi stang terkunci.
Namun, dua jam kemudian, korban terkejut mendapati motornya hilang. “Malam itu juga, korban segera melapor ke kami. Laporan itu segera kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan,” kata Sugeng, Rabu (24/9).
Hasil penyelidikan mengungkap Arifin dan MRD lebih dulu diamankan Polsek Gedangan Polres Malang ketika hendak beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Keduanya berikut barang bukti motor korban kemudian diserahkan ke Polsek Kedungkandang.
“Dari situ, kemudian kami lakukan pengembangan. Tidak butuh waktu lama, pelaku ketiga berinisial FA berhasil kami amankan,” imbuh Sugeng.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini karena diduga komplotan tersebut beraksi lebih dari sekali. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Terkait pelaku anaknya, kami telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Malang Kota dan Bapas Malang untuk langkah lanjutan,” tandasnya. (ley/aim)