Saturday, September 27, 2025
spot_img

Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang. Pada Rabu (24/9) kemarin, Korps Adhyaksa memeriksa pihak cabang olahraga (Cabor) dan Kadispora Kabupaten Malang M Hidayat.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Bima Haryo Utomo mengungkapkan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023 tersebut sudah masuk penyidikan.

“Minggu lalu sebenarnya kami sudah memberikan statement bahwa, memang dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Bima ditemui, Rabu (24/9) kemarin.

Maka dari itu, Kejari Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

“(Permasalahannya) jadi Pemkab Malang kan setiap tahunnya memberikan hibah kepada KONI. Nah, kami lakukan pemeriksaan apakah terdapat indikasi pelanggaran di pengelolaannya,” beber Bima.

Namun nominal dugaan penyalahgunaan dana hibah belum dapat disampaikan oleh Bima. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan, termasuk mencari alat bukti dari audit.

“Nanti kerugiannya ada diaudit tersebut. Sekarang ini masih belum selesai proses auditnya,” katanya.

Jumlah saksi yang diperiksa sudah puluhan. Saat ini fokus Kejari Kabupaten Malang meminta keterangan dari cabor-cabor yang ada di Kabupaten Malang.

Bima menyampaikan, perkara dugaan dana hibah KONI Kabupaten Malang ini diduga tidak sesuai peruntukkannya. Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penyitaan, namun belum diungkapkan barang apa yang disita.  “Kalau kami pasti melakukan penyitaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kadispora Kabupaten Malang M Hidayat menegaskan, dirinya tidak tahu soal dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Sebab, pada tahun 2022 dan 2023 Hidayat belum menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Malang. Ia diperiksa hanya untuk menjelaskan prosedur pengajuan dana hibah ke Pemkab Malang.

“Saya hanya ditanya (oleh Kejari Kabupaten Malang) prosedur pemberian hibah,” jelas Hidayat ditemui usai menjalani pemeriksaan.

Dijelaskannya, prosedur pemberian hibah yakni, KONI Kabupaten Malang membuat proposal yang ditunjukkan kepada Bupati. Kemudian diverifikasi oleh Dispora Kabupaten Malang sebagai leading sektor.

“Baru dari situ kami ajukan ke sekda selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Dari sekda dikembalikan ke kami,” papar Hidayat.

Dispora Kabupaten Malang kemudian menindaklanjuti dengan mengusulkan ke Bupati untuk proses SK hibah melalui bagian hukum.

“Dari bagian hukum nanti kalau diacc oleh Bupati baru dikeluarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Dari situ nanti penerima memohon pencarian ke dispora setelah melalui NPDH. Jadi ada MoU yang dibuat antara yang bersangkutan (KONI) dengan leading sektor (Dispora),” urainya.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Malang Rosyidin saat dikonfirmasi wartawan belum merespon dan hingga pukul 20.03 tadi malam. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img