Saturday, September 27, 2025
spot_img

17 Tersangka Demo Anarkistis Malang Ditahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan 17 orang sebagai tersangka aksi demo anarkistis yang berujung perusakan Mapolresta Malang Kota dan sejumlah pos polisi, pada Jumat (29/8) hingga Sabtu (30/8) lalu. Para tersangka dijerat tujuh pasal berlapis dari KUHP hingga UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara panjang.

“Sebagian melakukan pelemparan batu, provokasi, hingga pembakaran di depan mako Polresta. Mereka bahkan menyalakan kembang api ke arah petugas,” tegas Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers, Jumat (26/9) kemarin.

Para tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan warga dari luar Kota Malang. 17 tersangka tersebut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (26/9) kemarin.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin merinci pada saat terjadi aksi unjuk rasa, beberapa orang melakukan perbuatan anarkis, dengan melakukan pelemparan, pembakaran, pengerusakan serta melakukan provokasi terhadap massa unjuk rasa dan petugas kepolisian.

Kemudian para tersangka tadi melakukan beberapa pengerusakan dan pembakaran terhadap aset-aset yang ada di depan Mapolresta. Mulai water barrier, banner dan ban selama hampir 3 jam. Pasca-kejadian tersebut, polisi lantas mengamankan 61 orang yang terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa. Ketika itu, massa aksi yang diamankan berstatus sebagai saksi dan sempat dilepas.

Diamankannya massa aksi ini dari hasil pendalaman serta mencocokkan rekaman – rekaman video, CCTV yang ada di lokasi kejadian petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Di tahap awal ditetapkan 13 tersangka dari orang diamankan tadi dan dilakukan pengembangan. Mereka ditahan pada 8 September. Lalu di 12 September dan 16 September, kami amankan empat tersangka sehingga total tersangka menjadi 17 orang,” jelas dia.

Rinciannya tersangka berinisal MI, FD, PPA, APSA, AKP, FAI, BADP, BRAP, MZU melakukan perusakan terhadap mako Polresta Malang Kota. Sementara tersangka DZR melakukan perusakan pada Pos Polisi 12.0 serta RE melakukan perusakan dan provokasi terhadap massa untuk melakukan perusakan serta pembakaran sepeda motor yang ada di Pos Polisi Kasin.

“Selanjutnya pada 12 September 2025 anggota melakukan pengembangan dari hasil Face Recognition (FR) dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya MAW, AAL dan DV,” sebut Oskar.

AAL dan DV melakukan pelemparan serta memprovokasi massa dan petugas di depan mako Polresta Malang Kota. Kemudian pada 16 September 2025 polisi melakukan pengembangan dari hasil FR dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya MFFR dan MDT keduanya melakukan pelemparan serta memprovokasi massa dan petugas di depan mako Polresta Malang Kota.

Dari perusakan yang dilakukan para tersangka, menimbulkan kerugian materil berupa 16 pos polisi rusak berat maupun ringan, enam pos polisi dibakar dan satu bus pelayanan yang terparkir di Polresta Malang Kota mengalami kerusakan berat. Kemudian, ada 12 anggota polisi menjadi korban.

“Terdiri dari satu anggota luka berat patah tulang selangka dan 11 anggota mengalami luka ringan,” tambahnya.

Polisi pun telah mengamankan berbagai jenis barang bukti. Mulai wadah kembang api, rambu water barrier yang dibakar, video saat tersangka melakukan perusakan, sejumlah HP serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan perusakan.

Sementara itu, para tersangka bukan hanya dari Malang. Tercatat ada tersangka dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, hingga Gresik.

 “Mereka tahunya dari flyer yang tersebar di sosial media dengan usia mulai 19-35 tahun. Modusnya hanya ikut-ikut saja,” tandas Oskar.

Selain tersangka perusakan, dalam kesempatan kemarin polisi juga menetapkan pelaku yang membawa bahan bom molotov yang terjadi pada Senin (1/9) malam di depan SMAN 1 Malang. Tersangka YAP (20), diamankan usai berusaha membakar daun kering dan sepeda motor di area tersebut dengan menggunakan botol berisi bahan bakar minyak.

“Tersangka mengaku diberi uang oleh orang tak dikenal untuk melakukan pembakaran agar massa terprovokasi. Beruntung, warga sekitar segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi,” tutup mantan Kapolres Batu tersebut. (ley/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img